Rabu, 29 Juni 2011

ISLAM RELEVAN DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN

oleh : Hasan Luthfy Attamimy

Pertanyaan ini muncul dari jamaah Masjid al-Qolam, SMK Negeri 56 Jakarta Utara, pada tanggan 10 Juni 2011. Isi pertanyaan tersebut, menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kondisi hukum dalam Islam, dan masalah yang berkaitan dengan hukum seni gambar.

 a)     Islam relevan dengan zaman dan tempat  

       1.      Agama Islam mengikuti perkembangan zaman.

        Penjelasan ;

          Perlu saya ralat sedikit atas redaksi di atas, bahwa  yang disampaikan oleh saya bukan kata “mengikuti”, tapi “selaras atau  sesuai” dengan perkembangan zaman. Kata tersebut adalah terjemahan dari kata “  يصلح“ yang artinya relevan (sesuai ; selaras; cocok).  Pernyataan ini merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh Pusat Fatwa di bawah pimpinan Dr. Abdullah al-Faqih, sebagai berikut;

  لأن كل شيء في الإسلام يصلح في كل زمان وكل مكان فهو منـزل من الله رب العالمين  

“ … bahwa sesungguhnya setiap persoalan (yang terkandung) dalam ajaran Islam itu selaras dengan setiap zaman dan setiap waktu, karena (ajarannya) diturunkan dari Allah penguasa alam “[1]



Pernyataan Dr. Abdullah al-Faqih, seorang mufti Timur Tengah ini, merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat Arab tentang hukum khitan wanita yang ada kaintannya dengan penggunaan teknologi versus tradisi khitan dan sunnah Rasul. Sebab khitan dalam pandangan Barat merupakan kebodohan umat Islam, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Khitan menurut mereka adalah bagian penyiksaan terhadap anggota badan. Oleh karenanya, tradisi dalam Islam dianggap oleh mereka tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, dan harus ditinggalkan. (lihat; lampiran pertanyaan dalam redaksi bahasa Arab)

Pernyataan ini kemudian di jawab oleh mufti sebagaimana tersebut di atas. Bahkan dalam fatwanya, ia menyatakan, “Jika ada orang yang  menyakini,  “Islam tidak relevan (sesuai, selaras) dengan perkembangan zaman” , maka ia telah kufur”[2]

Menurut saya, pernyataan ini didasarkan pada bahwa Islam adalah agama rahmah lil alamin (QS. Al-Anbiya [21]:107)  yang memiliki nilai kekhidupan sepanjang zaman dan berlaku untuk setiap generasi dan tempat. Inilah nilai rahmat Allah  kepada manusia sebagai makhluk dinamis dan selalu berhasrah mengembangkan daya intelektualitasnya. Ketika Islam dipahami sebagai ajaran yang tidak selaras dengan perkembangan zaman, maka berarti Islam menolak peradaban, yang berarti Islam ajaran yang statis dan bahkan akan melahirkan stagnasi pemikiran (jumud). Hal ini berdampak pada taklid buta (mengekor tanpa dasar).

Sejarah kehidupan para sahabat sampai generasi tabi’ tabi’in –hingga sekarang, pen-  yang menggali ajaran Islam menjadi suatu argumentasi dalam mengatasi probelamatika perkembangan zaman. Kemajuan ilmu pengetahuan pada masa Bani Abbasiyah merupakan prasasti yang sangat bernilai sebagai bentuk implementasi pesan-pesan al-Qur’an. Berbagai disiplin ilmu lahir dari berbagai intelektual dan kaum cendekiawan muslim untuk menjawab persoalan umat yang sarat dengan multi tradisi, kultur, strata sosial dan sebagainya.   Salah satu contoh yang dikenal dalam dunia fuqoha adalah fatwa-fatwa Imam Syafi’I dengan istilah “qoul qodim” (pemikiran lama) dan “qoul jadid” (pemikiran baru).  Qoul qodim adalah fatwa-fatwa beliau ketika tinggal di Irak. Sedangkan ketika beliau hijrah ke Mesir, fawa-fatwa beliau disebut qoul jadid. Mengapa kedua istilah itu muncul?. Karena fatwa-fatwa tersebut disampaikan untuk menjawab perkembangan zaman yang dihadapinya dengan sosio-kultural yang berbeda  di kedua negara tersebut.[3]

Para ulama berpendapat bahwa hukum Islam atau nilai-nilai ajaran Islam itu memiliki karakter ; antara lain universal yang berlaku untuk seluruh umat manusia, dimana dan kapan saja[4]. Hal ini tertuang di dalam al-Qur’an Surat as-Saba [34]: 28.



!$tBur y7»oYù=y™ö‘r& žwÎ) Zp©ù!$Ÿ2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #ZŽÏ±o0 #\ƒÉ‹tRur £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui. (QS. as-Saba [34]: 28).

Dalam kaitannya dengan ayat di atas, Syekh Sayid Sabiq, dalam bukunya Fiqh al-Sunnah menjelaskan bahwa tujuan Syariat Islam itu dibangun untuk mengembangkan kemaslahatan manusia. Dalam Islam, menurutnya, terdapat dua ketentuan; 1) ketentuan khusus dan 2) ketentuan umum. Ketentuan khusus adalah ketentuan yang menyangkut persoalan akidah dan ibadah yang tidak berubah, dan tidak boleh dirubah serta diungkap dengan jelas dan terperinci. Sedangkan ketentuan umum yang berkaitan dengan duniawi, politik, perang dan sebagainya, diungkap secara mujmal (global) untuk menangkap persoalan yang berkembang guna kemaslahatan hidup manusia sepanjang masa, dan dari generasi ke generasi.  Agar hal ini dapat dijadikan sebagai burhan (petunjuk) para penguasa untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.[5] Dalam kontek mujmal (global) inilah  hukum dalam Islam sangat kondisional dan tidak harga mati[6].  

b).  Seni dalam Islam
 
2.     Syekh al-Albani mempertanyakan hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa

3.      Hadits pelarangan menggambar makhluk bernyawa tidak cocok lagi dengan kondisi saat ini.

       Penjelasan
 
Untuk menjawab butir soal ke 2 dan 3, akan saya sampaikan sekaligus. Karena masih dalam kontek yang sama. Namun perlu saya ralat juga pertanyaan (poin-2) pelarangan syekh al-Albani tentang bunyi teks hadits. Al-Bani hanya menyatakan hadits tentang “Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang terdapat di dalamnya anjing, gambar dan junub” adalah dhaif. Itu yang saya sampaikan, sehingga dari kontek ini saya berpendapat hal itu membuka pintu kreasi seni yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia sebagai media untuk mencari nafkah.

Sebelum membahas persoalan tersebut,  perlu saya kutip beberapa teks hadits sebagai berikut;


1) - حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِىِّ . حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِى أَخِى عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى عَتِيقٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ أَخْبَرَنِى أَبُو طَلْحَةَ - رضى الله عنه - صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهُ قَالَ « لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ » (رواه البخارى) . يُرِيدُ التَّمَاثِيلَ الَّتِى فِيهَا الأَرْوَاحُ . أطرافه 3225 ، 3226 ، 3322 ، 5949 ، 5958 - تحفة 3779

“…. Sesungguhnya Ibn Abbas ra., berkata, Aku diberitahukan oleh Abu Thalhah ra, sahabat Rasulullah SAW.,  dia mengikuti perang Badar bersama Rasulullah, beliau bersabda “Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang terdapat di dalamnya anjing dan gambar” (HR. Buchari). Yang dimaksud adalah gambar-gambar bernyawa (tamatsil) yang sifatnya bergerak.[7]


2) - حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ » . أطرافه 3226 ، 3322 ، 4002 ، 5949 ، 5958 تحفة 3779» (رواه البخارى)  

“…. Dari Ubaidillah ibn Abdullah bahwa ia mendengan ibnu Abbas ra., berkata, Aku mendengar Abi Thalhah ra., berkata;  Aku mendengar Rasulullah SAW., bersabda, “Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang terdapat di dalamnya anjing dan gambar makhluk hidup” (HR. Buchari).[8]



3) - حَدَّثَنِى سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ وَاعَدَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى سَاعَةٍ يَأْتِيهِ فِيهَا فَجَاءَتْ تِلْكَ السَّاعَةُ وَلَمْ يَأْتِهِ وَفِى يَدِهِ عَصًا فَأَلْقَاهَا مِنْ يَدِهِ وَقَالَ « مَا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلاَ رُسُلُهُ ».ثُمَّ الْتَفَتَ فَإِذَا جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ سَرِيرِهِ فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَتَى دَخَلَ هَذَا الْكَلْبُ هَا هُنَا ». فَقَالَتْ وَاللَّهِ مَا دَرَيْتُ. فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ فَجَاءَ جِبْرِيلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَاعَدْتَنِى فَجَلَسْتُ لَكَ فَلَمْ تَأْتِ ». فَقَالَ مَنَعَنِى الْكَلْبُ الَّذِى كَانَ فِى بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ. (رواه مسلم)


Diceritakan kepadaku oleh Suwaid ibn Said, diceritakan (pula) kepada kami oleh Abdur Aziz ibn Abi Hazim dari Abi Salamah ibn Abdirrahman dari Aisyah bahwa ia berkata;  Jibril telah berjanji kepada Rasulullah bahwa suatu saat ia akan mendatanginya. Waktu yang ditentukan itu, kini datang. Namun Jibril justeru tidak  datang. (Saat itu) ditangannya (Nabi) sebuah tongkat, lalu dilemparkannya. Beliau berkata, “Allah dan para rasul-Nya tidak mengingkari janjinya”. Kemudian beliau menoleh, tiba-tiba muncul anak anjing di bawah tempat tidurnya, lalu beliau bertanya, “Hai Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?”. Aisyah menjawab, “Demi Allah, aku tidak tahu”. Kemudian beliau mengusir anjing itu, dan muncullah Jibril. Rasulullah bertanya, “Engkau telah berjanji (untuk datang), aku bisa duduk bersamamu, tapi engkau tidak datang (waktu yang telah ditentukan). Jibril menjawab, “Anjing yang ada di rumahmu itu telah menghalangiku. Kami (malaikat) tidak masuk suatu rumah yang terdapat di dalamnya anjing dan gambar”. HR. Muslim. [9]



4) - " أتاني جبريل عليه السلام فقال : إني كنت أتيتك الليلة فلم يمنعني أن أدخل عليك البيت الذي أنت فيه إلا أنه كان في البيت تمثال رجل و كان في البيت قرام ستر فيه تماثيل فمر برأس التمثال يقطع فيصير كهيئة الشجرة و مر بالستر يقطع و في رواية : إن في البيت سترا في الحائط فيه تماثيل ، فاقطعوا رءوسها فاجعلوها بساطا أو وسائد فأوطئوه ، فإنا لا ندخل بيتا فيه تماثيل . فيجعل منه وسادتان توطآن و مر بالكلب فيخرج . ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم و إذا الكلب جرو كان للحسن و الحسين عليهما السلام تحت نضد لهما . قال : و مازال يوصيني بالجار حتى ظننت أو رأيت أنه سيورثه " .

قال الألباني في "السلسلة الصحيحة" 1 / 624 :

“Jibril datang kepadaku, lalu berkata, “Suatu malam aku mendatangi (rumah) mu, tidak ada yang menghalangiku untuk masuk ke rumahmu, kecuali di dalam rumah itu terdapat gambar laki-laki, di rumah itu juga terdapat (qiram)[10] yang dilukis dengan gambar. “Goreslah kepala gambar itu”, (Gambar itu lalu) terputus sehingga seakan berbentuk sebuah pohon.  “Gores (juga) dengan tirai’, (gambar pun) terpotong.  Dalam sebuah riwayat, “Di dalam rumah itu terdapat tirai dinding yang terdapat gambar (tamatsil), maka putuskanlah kepalanya, jadikan dia tikar (permadani) atau bantal”. Lalu mereka menghamparkannya. “Sebab kami tak akan masuk ke suatu rumah yang terdapat di dalamnya gambar bernyawa”. Kemudian keduanya dijadikan bantal untuk bersandar. “Usirlah anjing itu”. Lalu anjing itu dikeluarkan. Rasulullah mengusir anak anjing milik Hasan dan Husain (yang muncul) dari bawah nadh[11]  (tumpukan perkakas) milik mereka. Rasul bersabda, “Ia (Jibril) berpesan kepadaku untuk menyampaikannya kepada tetangga, sampai aku mengira atau aku berfikir bahwa itu  suatu wasiat yang diwariskan”  [12] (al-Albani, dalam Silsilah al-Ahaditsah, 1/624)

Hadits 1, 2, dan 3 adalah hadtis-hadits Shahih. Hadits yang senada dengan hadits tersebut cukup banyak diriwayatkan oleh para ahli hadits. Tetapi hadits itu statusnya tidak mutawatir. Semua hadits yang berbicara tentang gambar tersebut adalah hadits Ahad dengan kualitas shahih. Kecuali hanya satu yang penulis ketahui kualitasnya dhaif, sebagaimana dikemukakan oleh Albani, dan telah disebutkan di atas. “…. dan junub” (lihat terjemahan hadits di atas).

Perlu penulis sampaikan bahwa asbab al-wurud hadtis-hadits di atas dan  yang senada,  pada prinsipnya dilatar belakangi oleh perjanjian Jibril dengan Nabi yang akan berkunjung ke rumahnya. Namun Jibril mendapat kendala untuk menepati janjinya. Sebab ketika ia akan masuk rumah Nabi, ia mendapatkan gambar dan anak anjing milik Hasan dan Husain. “Kami tidak bisa memasuki rumahmu, karena di rumahmu itu ada gambar dan anak anjing”. (Lihat hadits di atas dan Albani dalam Silsilah al-Shahihah di atas)

Pada teks hadits ke 4, Albani menuturkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh  Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Hibban dalam Shahihnya dari jarur Yunus ibn Abi Ishaq dari Mujahid dari Abi Hurairah. Dan ini hadits shahih sesuai syarat hadits Muslim dan dishahihkan oleh Turmudzi dan lain-lain. Yunus juga menjelaskan peng-hadits-an ini dalam riwayat Ibn Hibban. Namun dalam penghapalannya (Ibn Hibban) memiliki kelemahan yang relative ringan dan tidak berdampak negative terdahap status haditsnya. Menurut Imam Hafidz dalam “al-Taqrib” kebenaran mereka relative ringan.

Menurut Albani hadits itu diikuti oleh Abu Ishak. Imam Ahmad berkata, “Abdul al-Razzaq menceritakan kepada kami, Ma’mar juga memberitahukan kepada kami dari Abi Ishaq dari Muhadits tentang hadits itu secara ringkas dalam riwayat kedua. Hadits ini, menurut Albani memiliki sanad sahih sesuai syarat Buchori-Muslim (syaikhain). Seandainya tanpa Abu Ishak (orang Sabi’i) ayah dari Yunus, niscaya hadits itu berubah di akhirnya.  Sebab terjadi perbedaan  teks (matan). Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Ma’mar seperti itu. Abu Bakar  juga meriwayatkan dari Ma’mar seperti itu, dengan teks;  " فإما أن تقطع رؤوسها ، أو تجعل بساطا يوطأ " (atau engkau memutuskan kepalanya, dan engkau jadikan tikar untuk duduk) yang dikeluarkan oleh Nasai.  Hadits pertama, menurut Albani lebih shahih. Karena Ma’mar menghafalnya dari Abi Bakar anak Ibi ‘Iyasy al-Kufi. Menurut Imam Hafidz, “Dia kuat hafalannya, dan ahli ibadah. Namun setelah ia dewasa,  hafalannya tidak cukup baik, dan kitabnya shahih”[13]

Selanjutnya, menurut Albani,  para ulama berbeda pendapat  dalam menetapkan hukum  gambar atau lukisan, baik yang bernyawa maupun yang tak bernyawa.

Pendapat pertama; pengharaman gambar yang menyebabkan terhalangnya Malaikat masuk rumah, lebih popular. Namun pengharaman tersebut tidak diungkap secara spesifik, apakah gambar yang berjisim (bernyawa) ataukah bukan. Kelompok ini tidak merinci secara jelas.

Pendapat kedua; pengharaman hanya menyentuh yang bernyawa saja, seperti manusia dan hewan. Pendapat ini  lebih menekankan pada bentuk gambar tertentu. Meskipun Jibril mengatakan, “Kami tidak akan masuk rumah yang terdapat di dalamnya gambar (Tamatsil)”[14], tapi yang terlihat oleh Jibril adalah gambar manusia. Penekan pengharamannya pada gambar yang dilukis di atas qiram (kulit atau kain) tanpa banyangan. Tidak ada bedanya, apakah lukisan itu di-bordir  (disulam) di atas baju maupun  dilukis di atas kertas, atau lukisan fotographi (foto). Semua itu adalah bentuk gambar. Hanya saja hukum menjadi berbeda antara gambar hasil kreasi tangan (lukisan) dengan alat fotographi. Hasil kreasi tangan (lukisan) haram hukumnya, dan fotographi tidak haram. Gambar hasil fotographi merupakan fenomena abad modern (ظاهرية عصرية ). Ini untuk menangkal kejumudan (statis) seni sebagai sesuatu yang tidak baik. Sebagaimana dikemukakan dalam “Adab al-Zifaf fi al-Sunnah al-Muthahharah, hal 112-114)

Pendapat ketiga, pengharaman atas gambar-gambar yang dihamparkan (permadani, pen.), apabila gambar tersebut dibiarkan dalam kondisi apa adanya, sehingga  gambar manusia atau binatang tidak berubah.  Pendapat ini di-amini oleh Imam Hafidz dalam kitab “al-Fath”

Pendapat keempat, kata “  حتى تصير كهيئة الشجرة  “ (sehingga berbentuk pohon) adalah dalil (bukti) bahwa perubahan gambar menjadi halal atau mubah untuk digunakan. Namun sebagian fuqoha mengatakan “Tidak boleh menggunakan sebuah gambar makhluk hidup, walaupun gambar dalam bentuk separuh badan, meskipun hanya seekor ular”. Sebab kondisi tersebut masih tetap disebut gambar, dan nyata.

Pendapat kelima, berdasarkan hadits di atas bahwa gambar-gambar benda (bukan makhluk hidup) adalah boleh. Dan hal itu tidak  mencegah malaikat masuk ke dalam rumah. Jika gambar benda-benda itu haram seperti gambar makhluk hidup, maka malaikat tidak akan memerintahkan Nabi untuk merubahnya. Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ibn Abbas, (  " و إن كنت لابد فاعلا ، فاصنع الشجرة ، و ما لا نفس له " . رواه مسلم و أحمد  ) (jika engkau mau mengerjakannya, maka buatlah gambar pohon, benda yang tidak bernafas), HR. Muslim dan Ahmad. [15]

Pendapat  keenam, menurut Imam Nawani, dalam Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim, bahwa kata “  لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولاصورة  “ (Malakiat tidak akan masuk suatu rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya), penyebab keharamannya bukan pada substansinya. Tetapi pada aspek nilai dan akibat. Gambar berdampak pada pemujaan yang melahirkan syirik kepada Allah, dan anjing karena najisnya.  Sedangkan malaikat tidak suka kepada hal-hal yang kotor dan aroma anjing yang bau. Anjing juga sering mengkonsumsi makanan yang jorok dan bernajis. Disamping itu pula, bahwa anjing perlambang syaitan, sedangkan malaikat bermusuhan dengan syaitan. Nawawi juga menambahkan bahwa yang dimaksud “malaikat” dalam hadits tersebut adalah malaikat pembawa rahmat, keberkahan dan pembawa istigfar (memintakan ampunan orang yang beristigfar kepada Allah).  Tidak termasuk malaikat yang lain, seperti malaikat Mika’il, Israfil,  Izrail, dan lain-lain. Menurut al-Qodhi, seperti diungkapkan oleh Nawawi, apa yang dikemukakan oleh al-Khattabi bahwa lahiriyah hadits tersebut adalah hadits umum[16]. Hal ini bisa dilihat dari teks, bahwa “nabi membunuh anjing” sudah di mansukh (dibatalkan). Artinya perintah membunuh anjing sudah dihapus oleh hadits lain.[17]

Pendapat ketujuh; melihat pendapat Imam Nawawi bahwa  keharaman gambar dan keharaman anjing yang menyebabkan malaikat itu menolak masuk rumah, bukan pada substansi gambar dan anjing tersebut. Tetapi pada aspek  nilai dan dampak. Anjing membawa najis dan sering mengkonsumsi makanan yang kotor dan jorok, sedangkan gambar berdampak pada pemujaan atau sesembahan.  Hal inilah kemudian memunculkan transformasi baru bagi intelektual muslim di  abad modern, baik dilihat dari aspek teks hadits (hermeneutik) maupun dari aspek sosial.

1.    Teks hadits tidak menunjuk kata larangan. Kata “ لا  “ yang berhubungan dengan kata kerja Fiil Mudhari (    فعل مضارع) dalam teks “  لاتدخل   “  (tidak akan masuk) bukanlah kata Nahyi (larangan), tetapi kata “La” nafiyah. Kata Nahyi “La” artinya “jangan”, sedang kata “La” Nafi artinya “tidak”. Teks hadits tersebut sifatnya informasi, bukan sebuah larangan mutlak, yang kemudian berlaku hukum haram, disebabkan ada kata “mur” (مر). Dalam Ushul Fiqh, haram terbagi dua; 1) Haram karena zatnya, dan 2) haram karena sebab lain. Misalnya, haram melihat wanita karena auratnya. Dalam kasus kedua ini, hukum membolehkan untuk melihat aurat wanita, ketika wanita akan dioperasi. Operasi tidak dapat dilakukan jika tubuh wanita itu tertutup busana. Ini untuk kemaslahatan pribadi dan keluarga.[18] Sama halnya dengan kasus gambar dan para pelukis yang jika diharamkan, karena kekhatiran kemusyrikan baru di rumah itu. Dalam Ushul Fiqh, hukum haram ligairihi (karena sebab lain) dapat berubah menjadi boleh, apabila ada dalil yang lebih kuat. Dalil yang lebih kuat adalah kewajiban bekerja[19]. Karena bekerja mencari nafkah adalah wajib hukumnya. Jika hal ini tetap belaku haram, maka akan menutup pintu usaha mereka untuk mencari nafkah bagi keluarganya.  Sehingga mereka tidak menjadi miskin. Sebab kemiskinan salah satu bencana yang ditakutkan oleh Rasulullah. Bukan hanya keimanan yang hilang (menjadi kafir), tapi juga kejahatan akan merajalela karena kemiskinan. Perubahan hukum ini dalam bahasa usul fiqh, disebut “al-istihsan”[20]

2.    Para ahli balaghah (sastrawan Arab) sering kali menerjemahkan kata “Bait” (  بيت )  yang artinya rumah, dijadikan sebagai kata kiasan, yaitu hati. Hati, bagi orang tasawuf adalah rumah[21]. Ketika rumah (hati) –menurut ahli tasawuf- kotor dengan gambar-gambar sebagai bayangan duniawi, dan anjing sebagai bayangan hati yang najis, busuk dan jorok, maka malaikat akan menghindari mereka. Hal ini yang menjadi ketakutan rusaknya amal soleh dan ketakwaan mereka yang penuh roja’ ( رجاء ), mahabbah (محبة)  dan ma’rifah ( معرفة )  yang dapat menjauhkan dirinya dari cinta Allah.[22]Mereka sangat takut, jika Allah menjauh dari mereka. Untuk itulah mereka berupaya membersihkan rumah (hati) mereka dari segala keburukan dan kemaksiatan.

Penggunaan kata “Bait” (بيت ) yang dimaksudkan “hati” ( قلب) dalam ilmu balaghah disebut “al-Isti’arah al-Tamtsiliyah” (الاستعارة التمثيلية).[23] Istilah ini banyak diungkap di dalam al-Qur’an. Salah satu contoh ; kata “Ihdina al-Shirath al-Mustaqim” ( اهدنا الصراط المستقيم ) artinya, “Tunjukkanlah kami pada jalan yang lurus”. Kata “al-Shirath al-Mustaqim” dimaknai sebagai agama. Bukan jalan sebenarnya.[24]

3.    Dilihat dari aspek sosial yang berkaitan dengan karunia Tuhan kepada hambanya, manusia diberikan maziyah (keistimewaan) masing-masing. Al-Qur’an menyebutnya “ala syakitalih” قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ (QS. Al-Isra [17]: 84), bahwa setiap orang bekerja sesuai dengan kondisinya (kemampuan masing). Nash ini menjelaskan keistimewaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Dengan keistimewaan itulah, manusia mencari rizki di atas bumi ini. Sehingga ia bisa menghidupi kebutuhan hidupnya dari karya-karyanya itu.  Usaha atau bekerja sebagai penggambar  maupun pelukis merupakan kreatifitas manusia yang dianugerahkan Tuhan yang harus dimanfaatkan. Sebab pelarangan itu, - melihat kontek sinyal Imam Nawawi – bukan pada esensi, tapi pada dampak. Artinya jika gambar itu menjadi media kemusyrikan, maka haram.  Inilah yang dilarang. Hal ini bisa dipahami, karena pernyataan Nabi tersebut, merupakan kekhawatiran terulangnya kemusyrikan baru seperti yang terjadi pada masyarakat Arab pra Islam.

4.    Kita juga banyak mendapatkan rumah-rumah para ulama yang dihiasi gambar-gambar, foto-foto dan lukisan utuh, seperti gambar syaikh-syaikh, lukisan para wali, bahkan foto atau lukisan satu keluarga. Ini menjadi bukti bahwa kreasi seni mendapat penghargaan dari mereka. Bukankah dirumah kita ada foto keluarga, foto wisuda dan sebagainya? Bagaimana?. Oleh karenanya, pemahaman terhadap nash-nash al-Qur’an dan Hadits tidak dibahasakan secara tekstual, tapi harus diformulasikan dengan kondisi sosial, budaya dan sebagainya dengan mempertimbangan berbagai aspek kemaslahatan dan kemadharatannya. Sehingga Islam tidak menjadi sempit, dan harga mati. Inilah sifat ke-universal-an ajaran Islam. Fiqh, usul fiqh, hadits dan Ulum al-Hadits, al-Qur’an dan Ulum al-Qur’an merupakan suatu disiplin ilmu yang harus digali, sehingga ajaran Islam bisa menjawab berbagai aspek kehidupan. Dan masih banyak disiplin ilmu lain sebagai instrumen  untuk memahami kandungan ajaran Islam dari sumbernya. Wallahu ‘alam.



Penutup.



Islam adalah agama rahmah lil ‘alamin. Ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama universal yang berlaku sepanjang zaman, dan di semua tempat. Memiliki karakter yang jelas, tetapi fleksibel. Ini dilihat dari tawaran al-Qur’an tentang ayat-ayat mutasyabihat. Al-Hadits yang merupakan tafsir terhadap al-Qur’an lebih memberi peluang yang  lebih lebar, karena Hadits sebagai sumber hukum sangat berlapis. Hal ini pun dilihat dari asbab al-wurudnya. Terlebih lagi,  ketika kedua hukum ini memasuki ranah fiqh. Dari sinilah, kemudian para ahli hukum Islam, mengatakan “Islam selaras dengan perkembangan zaman dan tempat, berlaku untuk semua generasi, dan selalu actual untuk di bahas”.

Penulis hanya berharap, para jamaah bisa mengambil kesimpulan materi ini,  dan penulis serahkan kepada jamaah.  Dan ucapan terima kasih atas segala perhatian seluruh jamaah yang responsive terhadap materi khutbah penulis. Karena tidak mungkin materi disajikan secara utuh dalam khutbah yang sangat minim waktu. Semoga Allah  memberi hadayah dan ilmu pengetahuan kepada kita. Amin.




DAFTAR PUSTAKA


al-Albani, Muhammad Nasiruddin , al-Silsilah al-Shahihah, Iskandariyah; Min intaj markaz nur al-islam li ‘abhats al-Qur’an al-Sunnah, tpn., Jil. 1

al-Buchari,  Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mugirah,  Shahih al-Buchari, Muwqi  al-Wizarah al-Auqaf al-Misriyah, tpn. Jil. 13

al-Faqih,  Abdullah,  al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,  tth., jil. 27

Ali al-Jazim wa Musthafa Amin, Al-Balaghah al-Wadhihah al-Bayan, wa al-Ma’ani wa al-Badi’,  Mesir;  Wizarah al-Ta’lim, Tpn

Al-Jawi, Muhammad Umar, Nasha’ih al-Ibad, Maktabah Muhammad Dahlan al-Nabhan.

al-Mawardi, Nihayat al-Minhaj ila Syarh al-Minhaj, Mauqi al-Islam, Maktabah Syamilah, Jil. 1

al-Naisaburi,  Muslim ibn al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi,  Muwqi  al-Wizarah al-Auqaf al-Misriyah, tpn. Jil. 14

al-Nawai, Abu Zakariya ibn Syaraf ibn Mary al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Bairut; Dar Ihya al-Turasy al-‘Arabi, 1392H,  Cet. Ke-8, jil. 14

al-Thabari,  Abu Ja’far (Tafsir al-Thabari), Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an,  Mu’assasah al-Risalah, 2000., Jil. 1

Asmuni, Yusan,  Dirasah Islamiyah, Pengantar Studi Sejarah Kebudayaan Islam dan Pemikiran, Jakarta; Grafindo Persada, 1996.

Departemen Pendidikan Nasional, Esniklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve; Jakarta, 2001

Ibn Duraid, Jumhar al-Lughat, Mawqi’ al-Waraq-Maktabah Syamilah, Jil. 1

Munawir,  Ahmad Warson, Kamus al-Munawir, Surabaya; Pustaka Progressifhal, 1997

Sabiq,  Sayid,  Fiqh al-Sunnah, Bairut ; Dar Fikri, 1996, Jil. 1

Zahrah, Abu, Ushul Fiqh, Dar al-Fikr al-‘Arabi, tpn.

Zamahsyari, al-Fa’iq fi Garib al-Hadits wa al-Atsar, Mauqi al-Waraq-Maktabah Syamilah, Jil. 1

 


[1] Lihat, Abdullah al-Faqih, al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,  tth., jil. Ke-27, hal. 34
[2] Ibid. (lihat teks fawanya pada lampiran tulisan ini)
[3]Lihat, pandangan Imam al-Mawardi tentang fatwa Imam Syafi’I yang dikemukakan dalam kitab “Nihayat al-Minhaj ila Syarh al-Minhaj, Mauqi al-Islam, Maktabah Syamilah, Jil. 1, hal, 127”
[4]Yusan Asmuni, Dirasah Islamiyah, Pengantar Studi Sejarah Kebudayaan Islam dan Pemikiran, Jakarta; Grafindo Persada, 1996., hal. 43
[5] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Bairut ; Dar Fikri, 1996, Jil. 1, hal 9.
[6] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Dar al-Fikr al-‘Arabi, Tpn. Hal. 364- 367
[7] Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mugirah al-Buchari, Shahih al-Buchari, Muwqi  al-Wizarah al-Auqaf al-Misriyah, tpn. Jil. 13, hal 364
[8] Ibid, jil. 11, hal. 370
[9]Muslim ibn al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisaburi, Muwqi  al-Wizarah al-Auqaf al-Misriyah, tpn. Jil. 14, hal 150
[10]Qiram adalah kain tipis yang terbuat dari kulit yang dijadikan gordeng dengan aneka warna gambar, (lihat, Zamahsyari, al-Fa’iq fi Garib al-Hadits wa al-Atsar, Mauqi al-Waraq-Maktabah Syamilah, Jil. 1, hal. 362)
[11]Al-Nadh ( نضد  ) adalah benda-benda mainan yang berharga. (lihat; Ibn Duraid, Jumhar al-Lughat, Mawqi’ al-Waraq-Maktabah Syamilah, Jil. 1, hal. 351
[12]Muhammad Nasiruddin al-Albani, al-Silsilah al-Shahihah, Iskandariyah; Min intaj markaz nur al-islam li ‘abhats al-Qur’an al-Sunnah, tpn., Jil. 1, hal 355.
[13] Ibid.
[14]Tamatisl adalah gambar atau lukisan yang berbentuk manusia. Sehingga mirip dengan manusia. Tamatsil  juga bisa diartikan patung. Walau kata “patung” dalam al-Qur’an disebut “Autsan”. Tetapi kedua kata tersebut  berbeda, “Timstal yang jamaknya Tamastil” diartikan gambar mirip makhluk hidup. Sedangkan “ Watsan yang jamaknya Ausyan” adalah bentuk rupa sebuah lukisan pahat yang dijadikan sesembahan. (Lihat, A.W. Munawir, Kamus al-Munawir, Surabaya; Pustaka Progressifhal, 1997, hal. 1310.
[15] Muhammad Nasiruddin al-Albani, al-Silsilah al-Shahihah, Iskandariyah; Min intaj markaz nur al-islam li ‘abhats al-Qur’an al-Sunnah, tpn., Jil. 1, hal 355.
[16] Maksud hadits umum adalah hadits yang tidak menyebutkan secara spesifik tentang objeknya. Misalnya, gambar apa?, dan anjing apa?. Anak anjing ataukan anjing besar yang sering digunakan oleh orang Arab untuk membantu menjaga binatang ternak, menjaga rumah, menjadi teman dalam perjalanan dan sebagainya. Karena dalam teks tersebut diungkap dalam bentuk  kata “Nakirah” bukan “Ma’rifat”.
[17] Abu Zakariya ibn Syaraf ibn Mary al-Nawai, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Bairut; Dar Ihya al-Turasy al-‘Arabi, 1392H,  Cet. Ke-8, jil. 14, hal 84
[18] Abu Zahrah, Op.cit., hal. 33-34
[19] QS. Al-Mu’minun [23] ; 51
[20] Ibid,  hal. 364- 367, (Lihat Abu Zahrah dalam keterangan berikut,; “Istihsan secara bahasa berarti menganggap atau meyakini bahwa sesuatu itu baik. Menurut ilmu ushul fiqh adalah berpaling dari hukum yang mempunyai dalil kepada adat (kebiasaan) untuk kemaslahatan umum. Seperti orang Islam yang ditawan oleh orang kafir dalam peperangan yang diintograsi untuk membuka  rahasia kekuatan tentara muslim, maka ia halal dibunuh oleh orang islam. Kalau tidak dibunuh, rahasia kekuatan pasukan islam akan musnah.
Menurut Ibnu Arabi bahwa istihsan mengamalkan dalil yang terkuat dari dua dalil, yaitu suatu pengecualian atau dispensasi (ruchshah) hukum karena ada alasan sebagai berikut ; 1) kebiasaan (urf); 2) kesepakatan ulama (ijma); 3) menghindarkan hukum yang memberatkan dan mengambil yang memberi kelapangan; dan 4) ada maslahat yang tidak ada ketentuannya dalam syara’ tetapi sejalan dengan tindakan syara’. (maslahat murasalah)
Menurut Ibnu Rusyd ; apabila mengamalkan qias akan mendatangkan kesempitan (kesulitan), maka perlu dilakukan istihsan.
Menurut Imam Syatibi (ahli ushul fiqh), istihsan adalah mengamalkan maslahat juz’I, (khusus) ketika berhadapan dengan qiyas kulli (umum), karena ada pengaruh yang lebih besar dalam mewujudkan tujuan hukum.
Menurut Mazhab Maliki, istihsan adalah salah satu metode penyimpulan hukum (istinbath) yang diakui, diambil secara induktif (istiqra’) dari sejumlah dalil secara keseluruhan). Dengan demikian orang yang menggunakan istihsan tidak berarti semata-mata menggunakan perasaan dan keinginan yang subjektif, tetapi berdasarkan pada tujuan (maqasid) syara’. Karena apabila qiyas yang diamalkan maka tujuan syara dalam menurunkan hukum tidak akan tercapai. Misalnya, seorang yang tidak  membuka auratnya untuk keperluan pengobatan dalam upaya penyembuhan, akan terjadi kesulitan bagi dokter yang menanganinya.) Lihat pula, Departeman Pendidikan Nasional,  Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 2001.
[21] Lihat,  Muhammad ibn Umar al-Jawi, Nasha’ih al-Ibad, Maktabah Muhammad Dahlan al-Nabhan, hal. 5. Menjelaskan tentang pernyataan Abu Bakar al-Shiddik bahwa hati itu ibarat lautan. Dan hati juga sering dilukiskan sebagai rumah (bait) yang menjadi hiasan hidup. Jika rumah itu indah,  bersih maka banyak orang yang berkeinginan untuk singgah. Tetapi jika rumah itu kotor, tak satupun orang yang akan meliriknya, bahkan ketika orang yang akan mengunjungi menghampiri rumah dalam kondisi kotor, tidak nyaman dan kumuh, ia akan kembali pulang.
[22] Ibid, hal- 3-8
[23] Ali al-Jazim wa Musthafa Amin, Al-Balaghah al-Wadhihah al-Bayan, wa al-Ma’ani wa al-Badi’,  Mesir;  Wizarah al-Ta’lim, Tpn.,  hal. 97.
[24] Lihat, Abu Ja’far al-Thabari (Tafsir al-Thabari), Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an,  Mu’assasah al-Risalah, 2000., Jil. 1, hal. 166. 

Sabtu, 05 Maret 2011

AKU

Dulu “Aku” ada dan tak ada. “Aku” dulu adalah makhluk yang melayang di angkasa, alam ruhaniah. “Aku” adalah wujud dari bagian jagat raya yang diciptakan oleh Allah Rabbul 'Izzah, Tuhan Semesta. “Aku” bukan Tuhan, tapi “Aku” adalah kemahakuasaan dan kesempurnaan-Nya Yang Abadi. Bukan “Aku” yang maha sempurna, tapi Dia yang Maha Sempurna. “Aku” juga bagian dari mereka yang berawal dan berakhir, yang berawal dari tiada menjadi ada dan kembali tiada, hidup di alam ada, dan kembali ke alam ada yang kelak disaksikannya setelah “Aku” menemui kematian.
Tuhan menjelmakan “Aku” dengan sebait perjanjian, “… alastu birabbikum…” (“… bukankah Aku Tuhanmu…”). Lalu “Aku” menjawab, “… qōlū balā syahidnā…”, (tentu, Engkau Tuhan kami, kami bersaksi …”) (QS. Al-‘Araf [7]:172). “Aku” mengikat perjanjian ruhani dengan Tuhan, sebuah perjanjian yang mutlak dikerjakan dan tak ada kepura-puraan dalam perjanjian itu dengan segala konsekuensinya.
Kemudian “Aku” dijelmakan dalam alam yang penuh dusta, relatif, penuh interpretasi dan interpensi, sekaligus alam kebenaran dan kesaksian. Di sinilah “Aku” lalai, dan lalai pada ikatan perjanjian ruhani itu. Ikatan penjanjian antara “Aku” dengan Tuhan sering pudar dalam perjalanan hidupku. Tuhan adalah Tuhan yang mengetahui segala sisi “Aku”. “Aku” tenggelam dalam kegelapan oleh segala materi kehidupan yang fana, padahal “Aku” akan menempuh perjalanan panjang. Dusta adalah karakter manusia yang berkembang dalam budaya kehidupan fana. Kebenaran adalah relatif ketika ditafsiri oleh bangsa manusia yang lahir dari Tuhan Maha Absolut. Interpretasi terhadap kebenaran absolut karena lahir dari interpensi dengan aneka bentuknya. Sementara “Aku” tetap adalah “Aku” sebagai bagian dari kekuasaan absolut Tuhan. “Aku” menjadi bagian dari interpretasi itu dalam budaya manusia yang mencari kebenaran absolut. Karena “Aku” bagian dari alam semesta ini yang selalu dicari “definisi”nya oleh sebangsa “Aku”. Pertanyaan yang muncul dalam alam sebangsa “Aku” adalah; “Siapa “Aku”?”, “dari mana “Aku”?”, “kemana “Aku”?”, “untuk apa “Aku”?”, dan “bagaimana “Aku”?”. Semuanya bagian dari pembahasan yang penuh interpretasi. Karena “Aku” makhluk yang penuh misteri. Ruh dan jasad, sesuatu yang menyatu tapi memiliki wujud lain dalam diri “Aku”. Kehebatan Tuhan yang menata organ-organ kedua bagian ini, dengan sistem yang sangat menakjubkan adalah bukti kekuasaan-Nya.
Dalam kontek ini, para filosof, seperti Ibn Sina, Al-Farabi, Gazali, Ibn Rusyd serta tokoh-tokoh lainnya telah membahas soal “Aku” dalam deretan kalam yang cukup panjang, berpolemik dalam memahami hakikat kebenaran.
Untuk mengenal hakikat kebenaran, hanyalah Dia yang tahu. Sedangkan manusia memiliki keterbatasan pengetahuan untuk menjelajah kekuasaan-Nya, sehingga memunculkan penafsiran yang berbeda terhadap kebenaran itu. Namun demikian, Tuhan selalu ingin dikenal oleh manusia, meskipun ilmu pengetahuannya terbatas. Ciptaan-Nya inilah pada hakikatnya gambaran Tuhan Yang Maha Esa, untuk dikenali oleh manusia, seperti “Aku”. “Aku” tidak akan mengenal Dia tanpa ada telapak tangan-Nya. Keinginan Tuhan untuk dikenal adalah hal yang wajar, yang secara logika akan bertanya, “Bagaimana “Aku” mengenal sesorang tanpa karyanya?”
Dalam hadits Qudsi, Tuhan pernah menyampaikan sebuah pernyataan ;
“…Kuntu kanzan makhfiyyan, fa’ahbabtu an-‘u’rof, fakholaqtu al-khalqo, fa’aroftuhum bi, fa’arofūni…. ” (..Aku dulu adalah harta yang tersembunyi, kemudian aku ingin dikenal, maka Kuciptakan makhluk, Aku mengenal mereka, lalu mereka mengenal Aku…)
Karya agung-Nya ini sesungguhnya untuk membangun ketawadhu’an “Aku” dan sekaligus pengakuan atas kekuasaan-Nya. Sehingga “Aku” sadar bahwa dibalik semua ini ada interpensi Tuhan yang memelihara, menjaga dan menyusun serta mengatur kehidupan dengan segala ukurannya yang tepat, dan tak akan pernah berpihak kepada siapapun, karena Dia tidak memiliki kepentingan apapun dari seperti dan sebangsa “Aku”. “Ooooohhhhh, Dia Maha Kaya dan Sempurna…”, sesempurna “Aku” yang diciptakan oleh-Nya. “… Laqod kholaqna al-insana fi ahsani taqwim…” (Sesungguhnya telah Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sempurna) (QS. Al-Tin [95]:4)
Mestinya “Aku” mengenal Tuhan lewat diri “Aku” yang berstruktur mengagumkan (ajaib). Nabi pernah menyatakan “… Man ‘arofa nafsahu, arofa robbahu…” (… Siapa yang mengenal dirinya, niscaya ia akan mengenal Tuhannya…) . Inilah sebuah pernyataan yang mestinya memotivasi “Aku” untuk mengenal Tuhan Rabbul 'Izzah.

Jumat, 04 Maret 2011

IKHLAS, AMAL DAN UJRAH

Oleh : Hasan Luthfy Attamimy, M.A

Pendahuluan

Ikhlas salah satu pondasi dalam setiap amal (pekerjaan) yang dituntut oleh Islam. Namun sering dipahami bahwa ikhlas itu terbebas dari segala ujrah (upah) bagi mereka yang telah dipekerjakan dan berjasa membantu meringankan beban seseorang. Seakan-akan kata ikhlas merupakan kunci yang lepas dari tanggung jawab penyuruh tanpa penghargaan kepada mereka yang telah bekerja.
Apa ikhlas itu?. Dan bagaimana pula kaitannya dengan pekerjaan dan upah?. Dimana letak tanggung jawab seseorang yang telah mempekerjakan orang lain?. Bagaimana tanggapan para fuqoha tentang upah Khatib, guru ngaji dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan keagamaan?. Haruskan mereka bebas dari upah, karena tuntutan ikhlas?
Tulisan ini akan mencoba mengurai secara ringkas tentang persoalan di atas, sesuai dengan kapasitas keilmuan penulis.

Pengertian

Secara etimologi, kata “ikhlas” artinya murni, bersih, atau jernih, dengan kata jadiannya diungkap oleh al-Qur’an di dalam beberapa surat. Antara lain QS. Al-Bayyinah [98]:5;( مخلصين ) QS. Yusuf [12]:24 (المخلصين ) dan 80 ( خلصوا); QS. Al-An’am [6]: 139 ( خالصة ) dan ayat-ayat lain. Secara termininologi, kata “Ikhlas” adalah ketulusan dan kebersihan hati di dalam upaya memurnikan ketaatannya kepada Allah swt sehingga segala perilakunya selalu dilandasi oleh semangat ketaatan kepada Allah semata, tanpa pamrih
Al-Badri dalam bukunya “al-Ikhlas” mendefinisikan “ikhlas” sebagai berikut;

الاخلاص هو في اللغة: تخليص الشيء وتجريده من غيره وفي الاصطلاح: تصفية ما يراد به ثواب الله وتجريده من كل شائبة تكدر صفاءه وخلوصه له سبحانه.

Menurut bahasa, Ikhlas adalah membersihkan sesuatu dan memisahkannya dari yang lain. Menurut istilah membersihkan segala keinginkan untuk mendapatkan pahala dari Allah, dan memisahkannya dari setiap yang mencemarkan kebersihan dan kesucian dirinya semata karena Allah.

Ciri-ciri orang yang ikhlah (mukhlish) antaran lain ; 1) melakukan ibadah semata-mata mengharap ridha Allah; 2) memotivasi perilaku sehari-hari untuk lebih bertanggung jawab dalam bekerja; 3) menjalankan ajaran agamanya dengan rela tanpa beban; dan 4) tidak goyah dengan segala macam gangguan, daya tarik material dan tipu muslihat yang merusak ketulusannya.
Hemat penulis, Ikhlas adalah kebersihan sikap dan prilaku dari unsur-unsur tipu-daya dalam melaksanakan tugas, disertai tanggung jawab, dan bebas dari upaya yang membahayakan dan menghambat pekerjaan baik, terhadap dirinya maupun orang lain. Semua kegiatan itu dijadikan media ibadah, karena semata-mata ridha Allah.
Sedangkan “amal” ( العمل ), diungkap dalam al-Qur’an sebanyak 359 kali dengan berbagai kata jadiannya. Secara etimologi “amal” artinya pekerjaan, perbuatan atau aktivitas (karya). Sedangkan secara terminology amal adalah segala perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja bersumber pada daya, fikir, fisik dan kalbu.
Kata “Ujrah” ( اجرة ) artinya upah, atau “Ajrun-ujurūn” ( اجور - اجر ) artinya pahala, ganjaran atau upah. Contoh ; سخّره تسخيرا: ذلّلــه : وكلفه عملا بلا اجرة (Dia menghinakannya, merendahkannya: dan membebankannya suatu pekerjaan tanpa upah) . Kata tersebut diungkap dalam al-Qur’an sebanyak 108 kali. Kata “Ajrun” bermakna sesuatu imbalan pekerjaan yang dilakukan oleh sesorang, baik imbalan yang bersifat materi keduniaan maupun yang bersifat immateri (pahala). Pada hakikatnya upah atau imbalan adalah hasil usaha sesorang yang diberikan oleh orang lain yang membawa kebaikan kepada kedua belah pihak.

Ihkhlas dalam pandangan Islam

Sebagaimana penulis kemukakan di atas bahwa ikhlas adalah kebersihan hati dalam upaya mencari ridha Allah atas segala bentuk aktivitas. Para ulama menafsirkan kata ikhlas ini berkaitan dengan seluruh aktivitas manusia, baik yang berhubungan dengan ibadah maupun yang berkaitan dengan muamalah.
Menurut Said al-Juabair sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Bugawii, bahwa ikhlas itu ungkapan hati yang hanya mengharapkan ridha Allah dan pahala-Nya atas keyakinannya terhadap agama dan pekerjaan yang dilakukannya tanpa ada unsur syirik dan riya yang mencemari hatinya.
Imam Gazali dalam Ihya Ulumuddin menyoroti ikhlas lebih pada aspek ibadah, bukan pada aspek pekerjaan duniawi. Seperti kita ketahui bahwa Gazali memang seorang Sufi dan Filosof yang lebih dominan berbicara pada persoalan ruhaniyah. Namun demikian, ia juga banyak mengomentari aspek pekerjaan yang berhubungan erat dengan tanggung jawab dalam semua profesi seperti dokter, insinyur dan sebagainya yang harus dilakukan dengan ikhlas mengharap ridha Allah. Menurutnya, bahwa pekerjaan itu merupakan asset untuk mencapai akhirat
Islam memandang bahwa ikhlas merupakan dasar seluruh kegiatan baik yang berhubungan dengan dunia maupun dengan akhirat. Pekerjaan yang dilakukan dengan ikhlas akan melahirkan tanggung jawab yang kuat.

            •     
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah [98] : 5)

Ayat ini berbicara tentang tiga hal yang saling berkaitan; 1) beribadah secara umum dengan setia menjalankan ajaran agama, yang ditunjukkan dengan kata “lahu al-din”; 2) ibadah shalat sebagai wujud syukur dan berhubungan langsung dengan Allah; dan 3) ibadah zakat sebagai bentuk kepedulian social yang berhubungan dengan manusia. Ketiga aspek ini, saling mengikat dalam bingkai ikhlas. Hal ini ditunjukkan dengan teks ayat “liya’budullah mukhlishin”.
Dalam sutau peristiwa hijrah, Nabi Muhammad mengkritik ketika ada seorang sahabat yang bermaksud menikah apabila sampai di Madinah.

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ( إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ) رواه البخارى
Dari Umar ibn Khatabra., (khutbah) di atas mimbar, “Aku mendengar Rasulullah swt., bersabda; ‘’Sesungguhnya pekerjaan itu (tergantung) pada niat, sesungguhnya setiap orang memiliki niat masing-masing, maka siapa yang hijrah untuk dunia, ia akan mendapatkannya, atau siapa yang berniat untuk wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya apa yang ia nikahi” HR. Buchari.

Hadits tersebut, menurut Buchari, dimaksudkan untuk meluruskan niat bagi orang yang akan melakukan kebaikan. Seperti menuntut ilmu, pengajar, dan sebagainya. Sebab apa yang diniyatinya itu adala balasan yang diperolehnya (upah atau pahala).

Hubungan Ikhlas, Amal dan Ujrah

Bekerja atau amal banyak dikomentari oleh Al-Qur’an. Kata itu selalu dirangkai dengan kata “amanu” (آمنوا ) artinya orang yang telah beriman.

     •  •                                
Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang Suci dan mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqoroh [2]:25)

Kata “amilu” ( عملوا ) yang didahului oleh kata “amanu” (آمنوا ) menunjukkan pada bahwa suatu tugas dan aktivitas harus dilandasi dengan iman. Iman -dalam definisi ulama- adalah membenarkan dengan hati, mengakui dengan lidah, dan diaplikasikan dengan perbuatan. Iman inilah yang mendorong seseorang untuk ikhlas dalam melaksanakan semua aktivitasnya. Keikhlasan sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan. Sebab dapat melahirkan rasa tanggung jawab. Kalau kita mengamati beberapa teks ayat yang memunculkan kata “ikhlas” dengan berbagai bentuk kata jadiannya, ini mengisyaratkan bahwa dalam bekerja tidak cukup hanya “amanu” dan “amilu”. Tetapi harus dibarengi dengan ikhlas. Karena tidak semua orang yang memiliki iman, ternyata ikhlas dalam beramal. Seperti tertuang di dalam QS. Al-Bayyinah [98]:5;( مخلصين ) yang berbicara tentang perintah beribadah kepada Alllah dengan mengikuti alur agama.
Menurut al-Ashbihani, dalam kitab Hilyat al-Auliya wa al-Thabaqat al-Ashfiya, mengatakah bahwa tanda-tanda orang yang ikhlas itu dua; pertama tidak tamak dan kedua tidak mengharap pujian. Oleh karena itu, keikhlasan yang bermuara pada iman harus dihadirkan dalam hati, baik dalam aspek ibadah keagamaan, maupun aspek kebutuhan hidup dengan mengikuti ajaran-ajaran Agama, sehingga tidak menimbulkan dua hal seperti di atas.
Berkaitan dengan upah (ujrah), al-Qur’an telah memberi jawaban dengan istilah; Ajrun ( اجر), tsawab ( الثواب ), hasanah ( حسنة), jaza’ (جزاء ) bahwa teks-teks tersebut memberi isyarat adanya balasan sebagai rasa tanggung jawab Tuhan terhadap karya hambanya. Bahkan Dia tidak akan mengabaikan pekerjaan hamba-Nya, meskipun sebesar zarra (biji-bijian).


•              •  
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS. Annisa [4]:40)
      
Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik (QS. At-Taubah [9]: 120)

Perlu diketahui bahwa kata “Ajrun” sebagai pahala atau upah dari suatu usaha yang bersifat duniawi yang memberi manfaat bagi seseorang. Sedangkan kata “tsawab” lebih bermakna pada usaha yang bersifat ukhrawi, tetapi bisa dalam bentuk kebaikan maupun keburukan.
Hubungan ketiganya; “ikhlas, amal dan ajrun” sangat erat dan saling mengikat. Artinya pekerjaan yang dibayar dengan upah tidak berarti tidak berpahala. Bahkan boleh jadi, orang yang memberikan tugas-tugas tertentu kepada seseorang tanpa upah, ia berdosa. Karena telah menghilangkan hak orang lain sebagai pekerja yang dianggap berjasa kepada yang bersangkutan dan bahkan hasil jasa tersebut telah dinikmati manfaatnya.
Hal ini disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ » رواه ابن ماجة
Dari Abdullah ibn Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW; “Berikan pegawai itu upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Hadits ini menunjuk sebuah penghargaan atas usaha seseorang yang telah mencurahkan fikiran, tenaga, dan waktunya untuk orang yang telah mempekerjakannya. Dan bahkan upah ini juga merupakan penghargaan tak langsung kepada keluarganya.

Pandangan Ulama tentang Ujrah Ibadah

Perlu penulis kemukakan terlebih dahulu tentang pengertian ibadah dalam perspektif Islam. Di dalam salah satu tulisannya, Ibnu Taimiyah mengatakan ;

العبادة هي اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه : من الأقوال والأعمال الباطنة والظاهرة فالصلاة والزكاة والصيام والحج وصدق الحديث وأداء الأمانة ؛ وبر الوالدين وصلة الأرحام والوفاء بالعهود والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر . والجهاد للكفار والمنافقين والإحسان إلى الجار واليتيم والمسكين وابن السبيل والمملوك من الآدميين والبهائم والدعاء والذكر والقراءة وأمثال ذلك من العبادة

Ibadah adalah nama yang mencakup setiap apa yang disukai dan diridoi Allah, baik ucapan atau perbuatan, baik yang sifatnya batiniyah atau zahiriyah. Salat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti pada kedua orang tua, silaturrahim, memenuhi janji, memerintahkan kebaikan, mencegah kemunkaran, jihad terhadap orang kafir dan munafik, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, memerdekakan budak dan binatang, doa, zikir, membaca, dan hal-hal seperti itu, merupakan ibadah.

Pengertian di atas dapat dipahami bahwa ibadah adalah semua aktivitas manusia yang memiliki nilai kebaikan, manfaat dan maslahat bagi kehidupan manusia itu sendiri, baik yang berkaitan dengan Allah maupun berkaitan dengan sesama manusia. Ibadah yang berkaitan dengan Allah seperti shalat, puasa zakat, azan, membaca al-Qur’an dan semacamnya. Sedangkan ibadah yang berkaitan dengan sesama manusia, seperti mengajar (taklim), memandikan mayat dan penggali kuburan, atau hal-hal yang berkaitan dengan keduaniawian.
Bagaimana pandangan ulama tentang ujrah dalam kontek persoalan di atas. Penulis ingin sampaikan beberapa pendapat para ulama fiqh, sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah Jilid 3, sebagai berikut ;
Menurut Imam Hanafi (80-150H/699-767M), tidak boleh memberikan upah kepada seseorang untuk shalat, puasa, menghajikan orang lain, membaca al-Qur’an, menghadiahkan pahala kepada seseorang, orang yang azan, orang yang menjadi imam dalam shalat dan lain-lain. Menurutnya, haram mengambil upah dari bentuk-bentuk ibadah seperti itu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW ;

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ … » رواه احمد
Dari Abdurrahman ibn Syibl berkata, bersabda Rasulullah SAW; “Bacakanlah al-Qur’an dan janganlah kamu makan (upahnya) …” (HR. Ahmad)

Alasan Hanafi, membaca al-Qur’an yang ditujukan pahalanya untuk si mayit, maka ia tidak mendapatkan pahalanya. Karena pahala membaca al-Qur’an telah ditransfer kepada si mayit . Demikian pula apalagi ia membaca al-Qur’an karena ingin mendapat upah, maka ia pun tidak memperoleh pahala, karena pahalanya telah diganti dengan upah tersebut.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِى الْعَاصِ قَالَ إِنَّ مِنْ آخِرِ مَا عَهِدَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا” رواه الترمذى
Dari Utsman ibn Abi al-‘Ash berkata “Sesungguhnya apa yang dipesankan oleh Nabi kepadaku terakhir adalah, “ Seandainya kamu memilih seorang muadzin, maka dia jangan mengambil upah” (HR. Turmudzi)

Namun demikian banyak pula pendapat ulama yang mengatakan hanya makruh hukumnya. Menurut Maliki, Syafi’I dan Ibn Hazm, mengambil upah dari mengajar al-Qur’an, dan ilmu pengetahuan dibolehkan, karena ia telah melakukan pekerjaan yang jelas dengan mencurahkan untuk suatu pekerjaan yang diketahuinya. Menurut ibn Hazm “Upah itu boleh untuk diambil atas kerjanya; mengajar al-Qur’an, mengajar ilmu-ilmu yang signifikan dan sejumlah ilmu lain, termasuk dibolehkannya mengambil upah dari penulisan al-Qur’an dan ilmu pengetahuan lainnya. Hal itu tidak pernah ada larangan dalam nash Islam, karenanya mengambil upah itu dibolehkan .
Pendapat para mazhab tersebut berdasarkan pada sebuah hadits riwatyat

عن ابن عباس : أن نفرا من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم مروا بماء فيهم لديغ أو سليم فعرض لهم رجل من أهل الماء فقال هل فيكم من راق إن في الماء رجلا لديغا أو سليما فانطلق رجل منهم فقرأ بفاتحة الكتاب على شاء فبرأ فجاء بالشاء إلى أصحابه فكرهوا ذلك وقالوا أخذت على كتاب الله أجرا حتى قدموا المدينة فقالوا يا رسول الله أخذ على كتاب الله أجرا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) (رواه البخارى)

Dari Ibnu Abbas ra., bahwa sekelompok sahabat Nabi saw melintasi suatu kolam air. di antara mereka ada yang digigit serangga berbisa atau (ada pula) orang yang selamat. Lalu, pemilik air di antara mereka menyapa, :”Adakah di antara kalian yang bisa mengobati orang yang terkena serangga di dalam air”. Kemudian salah seorang di antara sahabat itu berangkat dan membacakan Fatihah untuk penjaga kambing (tersengat serangga), dan ia sembuh. Lalu dia (penjaga kambing itu), memberinya seekor kambing kepada para sahabat, tetapi mereka tidak mau. Mereka berkata (kepada orang yang membacakan fatihah), “Kamu sudah mengambil upah atas Kitabullah”. Sampai hal itu dibawa ke Madinah. Mereka bertanya, “Ya Rasulallah, dia telah mengambil upah atas Kitabullah”. Rasulullah menjawab, “Orang yang lebih berhak mengambil upah adalah orang yang membacakan Kitabullah” . (HR. Buchari)

Aspek tanggung jawab

Sebenarnya upah salah satu bentuk penghargaan kepada seseorang yang telah berjasa memberi manfaat bagi orang lain. Oleh karenanya para ulama memberikan beberapa syarat tentang hal-hal yang berkaitan dengan upah. 1) perjanjian (akad) yang dilandasi suka sama suka; 2) mengetahui manfaatnya sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari; 3) adanya ketentuan dalam perjanjian untuk dipenuhi ; 4) upah itu dapat diserah terimakan daan bernilai manfaat; 5) upah itu tidak dalam bentuk yang haram atau yang wajib, tapi sifatnya mubah.
Upah sebagai penghargaan ini, dilukiskan oleh Allah dalam al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah ; 1) upah untuk isteri yang menyusui anak (QS. Al-Baqarah [2]; 233) ; dan 2) upah yang diberikan Nabi Syua’ib kepada Musa untuk menikahi salah satu putrinya setelah ia bekerja 8 tahun. (QS. Al-Qashash [28];26-27)
Menurut Sabiq, persoalan upah ini merupakan ketentuan yang disyari’atkan baik dalam al-Qur’an, al-Sunnah maupun ijma ulama. Untuk itu pula, Sabiq mengatakan bahwa upah yang akan diberikan itu harus diketahui oleh yang bersangkutan. Karena itu, orang yang mendapatkan upah tidak berarti ia kehilangan pahala atas kerjanya. Karena bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup juga menjadi suatu kewajiban.

Penutup

1. Ikhlas adalah kunci dalam setiap kegiatan baik kegiatan ibadah maupun kegiatan muamalah.
2. Bekerja baik yang berhubungan dengan ketaatan ukhrawi maupun yang berhubungan dengan ketaatan duniawi merupakan tuntutan kebutuhan hidup manusia untuk memperoleh pahala atau upah.
3. Pahala yang konotasinya pada pesan ibadah salah satu bagian dari janji Allah yang diungkapkan dalam banyak ayat al-Qur’an, sedangkan upah yang konotasinya pada pesan muamalah salah satu bagian dari syari’at islam; (al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’)
4. Upah tidak berarti menghapuskan pahala. Karena orang yang menerima upah dengan ikhlas, dan memberi upah dengan ikhlas pula, itulah yang berpahala.
5. Upah merupakan bentuk ta’awun (saling tolong) untuk pemenuhan kebutuhan orang yang dimanfaatkan tenaga, waktu dan fikirannya, sekaligus penghargaan (honor) atas jasanya.

Minggu, 20 Desember 2009

MENITI JEMBATAN KERIDOAN TUHAN

Hasan Luthfy Attamimy, M.A.

Terkadang manusia lalai dengan kewajibannya sebagai hamba Allah. Karena acapkali tergoda oleh gemerlap kehidupan yang cukup mempesona. Manusia sering pula terjebak oleh kemegahan yang dianggap segalanya.
Manusia sering salah menterjemahkan kebaikan Tuhan Yang Maha Rahman. Padahal ia sudah menyampaikan pesannya kepada kita, "Boleh jadi apa yang kamu sukai padahal ia buruk bagimu, dan boleh jadi apa yang kamu anggap buruk padahal ia baik bagimu"
Anggaplah, banyak di antara kita yang sedang sakit. Ketika sang dokter memberi obat yang amat pahit, kita enggan untuk menelannya. Padahal obat itu justeru baik untuk penyembuhan penyakit kita.
Al-Qur'an adalah obat untuk menyembuhkan penyakit hati manusia. Tapi berapa banyak di antara manusia yang tak mau mendengar pesannya. Mengapa manusia enggan untuk menelan pesan-pesan al-Qur'an. Padahal ruhani kita sedang sakit.
Sakit ruhani yang tak pernah diobati akan terus berkembang menjadi sebuah petaka baginya. Bukan saja di dunia tapi juga di akhirat kelak.
"Dan Kami turunkan dari al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang – orang yang beriman, dan al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali kerugian"(QS. Al-Isra:82)
Penyakit ruhani dialami oleh setiap orang. Ia hadir di setiap hati manusia tanpa mengenal status social; kaya, miskin, berilmu atau bodoh, kecual mereka yang mau berserah diri kepada Allah dan bersyukur atas segala pemberian-Nya.
Manusia tidak akan dapat menempuh kehidupan yang diridoi Allah, apabila hatinya sakit. Sebab dalam kehidupan ini tak lepas dari berbagai problem. Persoalan yang dihadapi terkadang tak mampu dapat diatasi, kecuali mereka yang hatinya bersih.
Kebersihan hati merupakan modal dalam menatap kehidupan ini. Ia akan mengantarkan pada sikap dan prilaku yang mulia. Kebersihan hati juga merupakan jembatan menuju kesuksesan hidup, baik dunia atau akhirat. Sebab kehidupan ini hanyalah sarana yang Allah berikan kepada manusia, dan bagaimana manusia dapat mengolahnya, sangat tergantung pada kondisi hati.
Pekerjaan dan tugas yang dilakukan oleh manusia dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, jika hati bersih. Karena ia menganggap semua tugas yang diamanatkannya adalah sarana ibadah untuk mencapai rido Allah.

KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA
DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
KETUA DKM MASJID AL-HIJRAH
Oleh : Hasan Luthfy Attamimy, MA


Pendahuluan

Sebagai mana kita ketahui bahwa di Perumahan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang telah bermunculan rumah-rumah ibadah ; masjid, gereja, dan wihara. Perumahan yang berpenduduk diperkirakan 10 ribu jiwa dan mayoritas non muslim ini telah dihuni sejak sekitar tahun 1989. Dan mengalami pertumbuhan yang cukup pesar sekitar tahun 1996.
Diperkirakan tahun 2000 an, di perumahan ini telah bermunculan rumah-rumah ibadah non muslim (Kristen, pen) yang hadir di beberapa lokasi ; Blok D, Blok C, Blok E, dan Blok G. Dan boleh jadi masih ada rumah ibadah non muslim lainnya yang tidak terjangkau oleh pandangan kita.
Bisa dipahami, keberadaan rumah-rumah ibadah tersebut berdiri. Karena mayoritas penduduk Perumahan Poris Indah ini mayoritas non muslim, yang nota bene mereka juga membutuhkan untuk beribadah yang sekaligus upaya pendekatan diri (taqorrub) kepada Tuhan (versi non muslim- pen.) sebagai mana umat Islam. Hanya saja pendirian rumah-rumah ibadah tersebut dianggap melanggar aturan pemerintah yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
Persoalan yang sekarang ini berkembang di masyarakat muslim Perumahan Poris Indah dan sekitarnya bukan pada kebebasan beribadah dan keyakinan mereka yang digugat. Tetapi bagaimana menyikapi rumah-rumah ibadah yang didirikan di rumah hunian yang dianggap menabrak SKB tersebut?

Kerukunan Antar Umat Beragama.

Dengan merujuk pada TAP MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, TAP MPR No. II Tahun 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, UU No. I/PNPS/Tahun 1965, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 01/Ber/mdn-mag/1969 dan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979, menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pendalaman dan pengamalan agama masing-masing serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan iklim kerukunan hidup antar umat beragama.
Melirik konsep di atas, sejak 15 abad silam Islam telah menganjurkan kepada umatnya untuk membuka kebebasan beribadah kepada mereka yang tidak seakidah, sepanjang keberadaan mereka tidak mengganggu eksistensi umat lain (Islam, pen,). Mengingat bahwa manusia berasal dari satu jiwa, dan saling membutuhkan Hal ini diungkap oleh al-Qur'an;

يايهاالناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذى تساءلون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا (النساء:1)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhan-mu yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan sillaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisa:1)

Prof. Dr. Buya Hamka dalam penafsirannya mengatakan bahwa pada prinsipnya manusia yang berasal dari satu keturunan yang kemudian berkembang biak, menyebar ke seluruh penjuru dunia dengan berbagai kultur, warna kulit, bahasa bahkan berbeda keyakinan adalah makhluk yang saling membutuhkan perlindungan, penghargaan dan kebebasan.
Dengan demikian keberadaan manusia dengan segala yang dimilikinya termasuk keyakinan yang berbeda (agama, pen) merupakan sunnatullah. Karena perbedaan itulah, kehidupan manusia menjadi dinamis (berkembang).

Langkah-Langkah Kebijakan

Penulis percaya bahwa kita sebagai umat yang - disebut sebagai - rahmatan li al-'alimin, punya tanggungjawab moral terhadap keberadaan umat lain yang pada hakikatnya memiliki missi da'wah seperti umat Islam. Bukan saja karena berpijak pada falsafah Negara Pancasila, tetapi berpijak pula pada kaidah, norma dan ajaran Islam yang kita yakini selama ini.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi rumah-rumah ibadah yang sudah menjamur di Perumahan Poris Indah harus dilakukan langkah-langkah preventif-persuasif (pencegahan yang halus bersifat membujuk) atau mujadalah hasanah (diskusi yang baik) dengan mengedepankan akhlak karimah, sebagai berikut;
1. Instutusi pemerintah dan/atau institusi yang telah mendapat mandat dari masyarakat muslim Poris Indah –dalam hal ini LPM- menyerukan kepada para missionaris, pemilik rumah hunian, dan yang terkait dengan kegiatan peribadatan untuk menghentikan kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah hunian melalui surat edaran/pemberitahuan yang dibubuhi tanda tangan para tokoh masyarakat, dan masyarakat muslim lainnya yang tinggal disekitar rumah ibadah.
2. Institusi pemerintah dan/atau institusi yang telah mendapat mandat dari masyarakat muslim Poris Indah mengundang seluruh jajaran yang berkepentingan dengan gerejani untuk menjelaskan aturan main yang berlaku di negara kita.
3. Institusi pemerintah dan/atau institusi yang telah mendapat mandat dari masyarakat muslim Poris Indah memberikan solusi yang terbaik untuk kebutuhan ibadah umat kristiani yang dianggap layak dan tidak bertabrakan dengan aturan yang berlaku. Misalanya pemerintah menyediakan lokasi secara khusus untuk ibadah umat Kristiani yang telah disetujui oleh lingkungan masyarakat muslim secara umum.
4. Pemerintah dan Lembaga yang telah diberi mandat oleh masyarakat bekerja sama dengan Developer untuk pengadaan sarana ibadah tersebut. Sebab selama ini, Developer tidak pernah peduli terhadap kepentingan umum, baik menyangkut sarana sosial ; Klinik, Sarana olah raga masyarakat, sekolahan dan/atau sarana ibadah yang dibangun langsung oleh pihak Developer. Hampir semua lahan sosial yang tersedia (pasos/pasum) seakan menjadi perebutan masyarakat yang berkepentingan yang notabene menimbulkan ketidakjelasan. Dan acapkali dijual belikan oleh oknum tertentu, jika ada sedikit tanah kosong.
5. Masyarakat muslim yang bertempat tinggal di Perumahan Poris Indah dan sekitarnya, perlu diberikan penyuluhan tentang keberadaan rumah ibadah kristiani, sehingga tidak terpancing pada tindakan anarkis dan kriminal. Sebab, masyarakat secara umum tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani penghentian rumah-rumah ibadah. Tentunya ada pihak yang secara khusus menangani hal itu, yaitu aparat penegak hukum.
6. Dalam menangani persoalan tersebut di atas, hendaknya diupayakan agar pihak kristiani tidak merasa tersinggung dan tersudutkan, apalagi mendapatkan ancaman dari pihak yang mengatasnamakan umat Islam Poris Indah. Sebab hal itu akan berdampak pada pelanggaran kebebasan beribadah sebagai mana tertuang dalam ideologi UUD 1945, Pancasila ; Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu berdampak pada runtuhnya tatanan Kerukunan Hidup Umat Beragama, yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
7. Jika pihak Kristiani menolak semua seruan, ajakan dan alasan-alasan yang berlaku, maka tindakan yang harus ditempuh melalui jalur yang layak/berwenang untuk menunda kegiatan mereka.

Penutup.

Setiap Agama memiliki missi religi (tugas penyebaran agama) terhadap umat manusia. Terlebih lagi bagi kelompok Agama Semitik; Yahudi, Kristen dan Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk menyebarkan syi'ar Agama masing-masing sebagai bagian dari perintah Tuhan.
Syi'ar-syi'ar tersebut dilakukan dengan berbagai macam sistem, di antaranya dengan mendirikan rumah-rumah ibadah. Rumah ibadah dianggap paling relevan dalam upaya pembinaan umat. Selain sebagai tempat pendekatan diri kepada Tuhan, juga rumah ibadah berfungsi sebagai sarana pembekalan keyakinan sebuah ajaran agama masing-masing.
Dari sinilah kemudian umat beragama berlomba mendirikan rumah ibadah. Tetapi maksud baik itu, acapkali menimbulkan implikasi negatif bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan main tentang pendirian rumah ibadah yang dalam realisasinya diserahkan kepada pemerintah setempat dengan melibatkan masyarakat sekitarnya.
Agar kerukunan umat beragama dapat hidup berdampingan secara harmonis dan stabilitas nasional terjaga, perlu kiranya langkah-langkah bijak yang memuaskan semua pihak dan tidak diskriminatif. Sebab persoalan akidah (keyakinan) sangat rentan menyulut perpecahan yang menimbulkan disintegrasi bangsa. Semoga instansi terkait dan lembaga yang membawa amanah umat sukses dalam menciptakan masyarakat "Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur". Amin. (wallahu 'alam).