Selasa, 24 September 2013

JIHAD DAN QITAL



A.      Pendahuluan
Indonesia sebagai Negara mayoritas muslim terbesar di dunia, memiliki catatan penting dalam dinamika pengembangan islamisasi. Lahirnya berbagai basis keagamaan tidak bisa dipisahkan dari peranan para alim ulama dan cendekiawan muslim yang notabene sebagai penda’i yang kemudian  mengembangkan islamisasi tersebut melalui berbagai lembaga-lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal,  seperti Pondok Pesantren Tradisional, Pondok Pesantren Modern, Majlis Ta’lim dan sekolah-sekolah hingga tingkat perguruan tinggi lainnya.
Islamisasi terus berkembang dengan berbagai variasi pemahaman dikalangan masyarakat. Ada masyarakat muslim tradisional dan ada masyarakat muslim moderat. Demikian halnya dengan organisasi-organisasi masyarakat yang tidak lepas dari aspek ciri khas keagamaannya, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain telah membawa pengarus besar terhadap image masyarakat tentang pemahaman Islam. Terjadinya perbedaan yang muncul adalah interpretasi atas teks-teks al-Qur'an dan hadits yang ditalarbelakangi oleh berbagai aspek. Di antaranya, perberdaan tingkat intelektual, sosial-budaya, politik, keterbatasan pemahaman, fanatisme kelompok dan golongan serta keterikatan tradisi yang dianggap menjadi fitnah.
Kondisi seperti ini tidak akan pernah berhenti, dan akan terus bergulir dalam sejarah kemanusiaan. Mengingat al-Qur'an, sebagai korpus terbuka, memang berpeluang untuk ditafsirkan oleh siapapun yang memiliki kompetensi di bidangnya. Namun tidak sedikit pula, tafsir-tafsir al-Qur'an dimunculkan oleh orang-orang yang justeru tidak memiliki kapasitas di bidangnya, sehingga melahirkan pemahaman keliru. Konsep jihad dan qital yang tertuang di dalam al-Qur'an, misalnya telah menimbulkan vonis terhadap kelompok garis keras dengan sebutan ‘teroris’ atas penafsirannya yang tidak komprehensip. Padahal bukan ayatnya yang keliru, tetapi pemahaman terhadap teks tersebut yang tidak dihubungkan dengan ayat lain, atau tidak dikomunikasikan dengan asbab nuzul ayat. Sehingga dalam mengimplementasikan status ayat menjadi suatu petaka. Bukan sebagai rahmah.
Kasus Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali.  Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.[1] Kemudian terjadi lagi, pengeboman Bali 2005   pada 1 Oktober 2005 dengan korban  sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.[2]
Fenomena ini, tentunya membuat prihatin bagi Indonesia yang notabene mayoritas muslim dan dikenal sebagai bangsa yang memegang teguh nilai-nilai budaya ramah dan santun. Tetapi justeru mendapatkan julukan sarang teroris. Sehingga berdampak pada kegiatan dakwah Islam yang dilakukan oleh orang-orang saleh. Bahkan imbas ini dirasakan oleh para khatib Jum’at yang bertugas di beberapa masjid di berbagai gedung pemerintahan, maupun hotel-hotel yang disinggahi oleh non muslim. Mereka harus diperiksa sebelum masuk gedung demi keamanan.  Perlakuan ini bukan hanya tidak pantas, tapi berlebihan. Karena mereka sudah terjadwal dalam agenda jumat tahunan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut. Tapi harus mendapatkan pemeriksaan yang sama dengan masyarakat lain sebagai jamaah.
Dalam makalah ini, Penulis ingin melihat, bagaimana sebenarnya jihad dan qital (perang) dalam Islam?. Dan bagaimana pula konsep jihad dan qital dalam pandangan mufassirin?. Kapan peperangan (qital) itu diperbolehkan?, dan siapa yang boleh diperangi?

B.       Pengertian Jihad dan Qital
Secara etimologi, kata “Jihad” berasal dari akar kata, “Jahada – Yajhadu – Juhdan – Jihadan” (  جهد – يجهد – جُهْدًا – جهادًا ), berarti kekuatan, kemampuan, kesulitan, dan kelelahan. Dari pengertian tersebut, dipahami bahwa jihad membutuhkan kekuatan, tenaga, pikiran maupun harta. Pada dimensi lain, bahwa jihad pada umumnya mengandung arti risiko kesulitan dan kelelahan di dalam pelaksanaaanya.  Kata ini diungkap dalam al-Qur'an sebanyak 41 kali.[3]
Dalam terminologi Islam, kata jihad diartikan sebagai perjuangan secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan, khususnya di dalam melawan musuh atau di dalam mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran.[4] Meskipun demikian, istilah jihad yang dijumpai dalam al-Qur'an tidak semuanya berarti berjuang di jalan Allah, karena ada juga ayat yang menggunakan kata jihad untuk pengertian ‘berjuang dan berusaha seoptimal mungkun untuk mencapai tujuan, walaupun tujuan yang dimaksud belum tentu benar.  Seperti diungkap di dalam QS. Al-‘Ankabut [29]:8, dan QS. Lukman [31]:15. Sebab kedua ayat tersebut berbicara dalam kontek hubungan antara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir.
Sedangkan kata “Qitāl” berasal dari kata “Qotala-Yaqtulu-Qotlan-Qitalan” ( قتل – يقتل – قتلا - قتالا ) berarti  merendahkan, menghina,  melecehkan (idzlal), atau membunuh, mematikan. Kata  “qital” ( قتال ) merupakan kata bentuk turunan dari kata tersebut.  Kata “qital” sering digunakan dalam al-Qur'an dengan perubahan bentuk dari Tsulatsi mujarrad ke tsulatsi mazid dangan tambahan satu huruf alif.“qātala-yaqōtilu-muqōtalalatan”(   قاتل – يقاتل - مقاتلة) yang berarti  ‘perang.
Kata “qital” dengan berbagai derivasiya, baik fi’il (kata kerja) maupun isim (kata benda), ditemukan di dalam berbagai tempat di dalam al-Qur'an. Kata tersebut diungkap sebanyak 13 kali di dalam 7 surat. Semua kata qital digunakan al-Qur'an dengan pengertian perang atau peperangan dan digunakan di dalam berbagai kontek  pembicaraan. Misalnya, qital di dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 116-117, digunakan untuk menyatakan kewajiban perang yang dibebankan kepada orang-orang yang beriman. Kata ini (qital) dipahami karena dihubungkan dengan kata “Kutiba”.
Kata qital juga digunakan untuk menyatakan keengganan sebagian Bani Israil untuk berperang melawan musuh-musuh mereka, padahal peperangan itu kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan harus dilaksanakan, sebagaimana diungkap di dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 246. Selain itu, kata qital juga digunakan untuk menggambarkan kondisi dan sifat-sifat orang munafik ketika terjadi perang Uhud sebagimana diungkap di dalam QS. An-Nisa [4]:77 dan QS. Muhammad [47]; 20.[5]

C.       Konsep Jihad dan Qital dalam al-Qur'an
Pemahaman jihad sering kali dipahami secara sempit oleh sebagian masyarakat. Terlebih lagi, ketika kata jihad ini dihubungkan dengan kata ‘fisabilillah’ dipandang sebagai perang membela agama dengan melawan musuh. Pemahaman tekstual seperti di atas, berimplikasi pada tindakan kriminal, sebagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menganggap bahwa apapun bentuk kemaksiatan harus dibasmi dan diperangi tanpa memperhatikan etika, kondisi sosial dan pertimbangan-pertimbangan lain yang berdampak negatif pada pencitraan Islam.
Islam yang diproklamirkan 15 abad yang lalu oleh Rasulullah SAW. dengan  missi dakwah ‘rahmatan li al-‘alamin’ merupakan model jihad yang ber-etika dan mempertimbangkan hak-hak kehidupan manusia. Dalam perang, misalnya, Ali ibn Abi Thalib ketika akan membunuh salah seorang musuhnya, ia diludahi. Kemudian ia mengurungkan niatnya untuk membunuh musuh tersebut. Ketika ditanya, “Mengapa anda tidak membunuhnya, padahal anda juga diludahinya?. Ali menjawab, “Jika aku membunuhnya, bukan karena Allah, tapi karena aku diludahi”.
Fenomena sejarah yang ditampilkan oleh Ali ibn Abi Thalib merupakan model peperangan yang beretika (berakhlak karimah). Logika kita mengatakan, bagaimana mungkin seorang musuh Islam yang jelas-jelas menentang Islam, masih dihargai oleh seorang sahabat padahal ia dilecehkan martabatnya oleh musuhnya sendiri. Ini tentu bentuk ketulusan dalam berjihad dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan yang tetap dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. 
Banyak kasus yang ditampilkan oleh para sahabat Nabi dalam berperang. Sebagaimana sabda Nabi ;

حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً، وَلَا تَغُلُّوا، وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ، وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ»  رواه ابو داود

Diceritakan oleh Anas ibn Malik kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berangkatlah dengan Basmalah, dan atas nama Agama Rasulullah. Jangan kalian membunuh orang-orang yang sudah lanjut usia, anak-anak, dan perempuan. Janganlah kamu melampaui batas (ketika membunuh), kumpulkan harta ganimah kamu, dan damaikanlah olehmu, dan berbuat baiklah kamu (kepada mereka), karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”[6]. HR. Abu Daud.

Dalam suatu kesempatan, Umar ibn Khattab menulis surat kepada Sa’ad ibn Abi Waqas sebagai panglima perang yang berisi tentang pesan-pesan khusus dalam berperang melawan musuh. 

“... Amma ba’du. Aku menginstruksikan kamu dan pasukanmu untuk bertakwa kepada Allah dalam kondisi apapun.  Karena takwa kepada Allah merupakan persiapan yang paling utama melawan musuh dan strategi yang paling ampuh dalam berperang.  Aku (juga) menginstruksikan kalian untuk tetap menjaga diri dari berbagai bentuk kemaksiatan dalam menghadapi musuh. Karena perbuatan dosa sebuah pasukan lebih aku takuti dari pada musuh-musuh kalian. Kemenangan umat Islam, sesungguhnya disebabkan perbuatan dosa musuh-musuh kalian terhadap Allah. Seandainaya kalian berbuat dosa, maka kalian tidak akan punya kekuatan, karena jumlah pasukan kita, tidak sebanding dengan jumlah pasukan mereka. ... ketahuilah, bahwa kalian harus berlindung kepada Allah dalam bertempur, karena mereka juga mengetahui (strategi) apa yang kamu lakukan, maka lindungilah hidup mereka, dan janganlah kamu melakukan dosa dalam memerangi mereka, sebab kalian berperang di jalan Allah...”[7]

Penulis melihat, bahwa jihad memiliki aturan yang harus diimplementasikan dengan baik dan benar. Terlebih lagi ketika pemaknaan jihad memiliki ruang lingkup yang cukup luas, sebagaimana Penulis kemukakan di atas. Ini terlihat secara implisit dari pernyataan Umar ibn Khattab dalam suratnya yang ditulis kepada Sa’ad ibn Abi Waqas tentang aturan main dalam berperang.
Para ulama tafsir dalam memahami ayat-ayat perang selalu menghubungkannya dengan ayat-ayat yang terkait dengan kemanusiaan, sosial-budaya dan bahkan ekonomi. Sebab dalam al-Qur'an, sejumlah ayat menjelaskan bahwa pada prinsipnya perang bersifat difensif (mempertahankan diri). Dengan kata lain, umat Islam tidak diperkenankan mengambil inisiatif untuk berperang terlebih dahulu. Akan tetapi apabila terjadi perang, maka pantang mundur hingga para musuh Islam dapat dibinasakan, atau mereka menyerah dan tidak memusuhi Islam lagi.
Kita bisa melihat firman Allah yang diungkap di dalam al-Qur'an ;

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ  (البقرة : 190)
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqoroh [2]:190).

Menurut al-Thabari dalam tafsirnya, bahwa yang diperkenankan untuk diperangi adalah mereka yang memerangi umat Islam. Kepada mereka yang tidak ikut dalam peperangan seperti anak-anak, kaum wanita, orang tua jompo, para pendeta yang kegiatannya di tempat ibadah dan orang-orang yang menyerahkan diri, diharamkan untuk diperangi (dibunuh). Oleh karena itu, pada ayat di atas diakhiri dengan “sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”, yang menurut Thobari adalah mereka yang tidak ikut serta dan menyerahkan diri.[8]
Dalam kontek ini, al-Qur'an memberikan catatan beberapa ketentuan sebagai berikut ;  ‘kapan perang dibolehkan, etika peperangan seperti perlakuan terhadap tawanan perang, pemanfaatan harta ganimah, dan kapan suatu peperangan harus diakhiri. Tentang kapan diperbolehkan peperangan itu, ditentukan oleh al-Qur'an sebagai berikut ; Pertama, perang diperbolehkan dalam upaya mempertahankan diri (QS. Al-Baqoroh [2]: 190); Kedua, untuk membalas serangan musuh, seperti diungkap di dalam (QS. Al-Haj [22]: 39; ketiga, untuk menentang penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan (QS. An-Nisa [4]:75);  keempat, untuk mempertahankan kemerdekaan beragama (QS. Al-Baqoroh [2]:191;  kelima untuk menghilangkan penganiayaan (QS. Al-Baqoroh [2]:193); dan keenam untuk menegakkan kebenaran (QS. At-Taubah [9]:12)[9]

D.      Interpretasi dalam memahami konsep Jihad dan Qital
Kontroversi dan polemik makna Jihad terus berkelanjutan dan berimplikasi pada level implementasi di lapangan. Bagi mereka yang menafsirkan Jihad identik dengan al-qital, al-harb dan al-ghazwah (perlawanan fisik terhadap musuh) memberikan fatwa “wajib jihad fisik” bagi kaum muslimin untuk memerangi kaum kafir - dalam hal ini Zionis Israel yang didukung oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya-, bukan saja di wilayah perang tetapi juga di tempat-tempat lain. Sehingga fatwa ini seiring dengan munculnya tindakan anarkis terhadap mereka yang dianggap melakukan kemunkaran, bahkan merusak usaha-usaha yang berbau kemaksiatan, tanpa memperhatikan etika dan memperhitungkan solusinya untuk bisa bekerja di tempat yang layak (halal).
Demikian pula penindasan, penjajahan dan kekerasan yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kedaulatan sebuah wilayah atau negara seperti yang terjadi di Palestina, Afganistan, Chechnya, Bosnia dan tempat-tempat lain, berImplikasi dari fatwa tersebut yang bersandar pada literatur “jihad kontemporer” yang kini dikenal istilah “Bom Syahid” sebagai salah satu cara istisyhad (mencari syahid) yang mereka lakukan. Belakangan istilah “Bom syahid” diterjemahkan masyarakat dengan istilah “Bom Bunuh diri”. Bom bunuh diri  atau yang diklaim sebagai “Bom Syahid” tersebut bukan saja terjadi di wilayah perang seperti di Palestina, Afganistan, Chechnya, Bosnia dan lain-lain tetapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman seperti di Amerika, Eropa, Pakistan, India, Malaysia bahkan Indonesia dan tempat-tempat lainnya. Dan bukan saja bermotif Jihad membela agama dan tanah air, tetapi bom bunuh diri juga dilakukan dengan motif politik dan fanatisme golongan seperti yang terjadi di Irak dan Libanon yang dilakukan oleh kelompok Syiah dan Sunni, bahkan terakhir di Palestina sendiri karena konflik kelompok Hamas dan al Fatah.[10]
Dimana kekeliruan pemahaman dalam menafsirkan teks “jihad” dan “qital” ini?. Menurut Penulis, terjadinya kekeliruan dalam memahami kedua teks tersebut, terkait dengan beberapa hal. Di antaranya; menafsiran terhadap ayat-ayat jihad dan perang tidak komprehensip. Salah satu contoh ayat al-Qur'an yang menyatakan perang terdapat di dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 191;

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ... (البقرة : 191)

Dan Bunuhlah mereka (orang-orang kafir) di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka yang telah mengusir kamu (Mekah)... (QS. Al-Baqoroh [2]: 191)

Ayat ini bila dibaca tidak utuh, maka akan memunculkan kesalahan interpretasi. Sebab, semua orang kafir yang dijumpai dimana pun harus dibunuh. Padahal tidak demikian maksud al-Qur'an. Ayat lain yang jika dibaca tidak lengkap akan menimbulkan kesalahan interpretasi, seperti contoh pada ayat ini.

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً ..... (التوبة : 36)

“....dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya ...” QS. At-Taubah [9]:36)

Kedua, kesalahan interpretasi juga disebabkan karena tidak melihat asbab nuzul sebuah ayat. Misalnya pada ayat QS. Al-Baqoroh [2]: 191 sebagai berikut ;

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ  (البقرة : 191)

Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[11] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqoroh [2]: 191)

Ayat ini, menurut Ibn Abbas sebagaimana dikutip oleh Maragi, turun pada saat perjanjian Hudaibiyah, yang  ketika Nabi  berkeinginan untuk berhaji tahun itu, namun ditolak oleh orang-orang kafir Makkah dan baru diperbolehkan berhaji tahun depan. Pada tahun berikutnya, Nabi dan umat Islam kemudian berangkat haji, namun mereka tetap tidak yakin dengan keselamatan mereka dari ancaman orang-orang kafir Makkah untuk menjamin keselamatan mereka. Mereka khawatir akan ditolak dan diusir dari Makkah yang bisa menyebabkan peperangan di bulan haram. Maka turunlah ayat tersebut.[12]
Kemudian pada contoh  QS. At-Taubah [9]:36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة : 36)

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu[13], dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah [9]:36)

Satu ayat yang terangkai secara lengkap menjelaskan tentang bulan yang diharamkan untuk berperang. Karena itu, umat Islam dilarang untuk melakukan kezaliman terhadap dirinya sendiri dengan berperang. Karena sanksi yang akan diteimanya adalah berupa dosa besar. Menurut Imam Syafi’i, bukan hanya sekedar dosa, tetapi dikenakan sanksi diyat[14]. Yaitu  sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan[15]. Tetapi, jika orang-orang kafir itu melakukan pelanggaran pada bulan-bulan tersebut dengan memerangi umat Islam, maka Allah mengizinkan memerangi mereka semua.
Inilah salah satu gambaran bagaimana memahami teks ayat itu secara lengkap tanpa mengabaikan pendapat para ulama tafsir. Sehingga kandungan ayat tentang perintah perang tidak bias pemahaman yang berdampak pada tindakan anarki dan kriminal yang mengorbankan manusia yang tidak berdosa, sebagaimana fenomena Bali.
Ketiga, penyebab kekeliruan interpretasi adalah kurangnya memahami kosa-kata Bahasa Arab. Para ulama sepakat bahwa seorang mujtahid (mufassir) harus mengerti bahasa Arab. Karena al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab. Demikian pula dengan al-sunnah. Al-Gazali, sebagai mana dikutip oleh Muhammad Abu Zahrah, mengatakan bahwa ketentuan untuk memahami pembicaraan orang Arab, tradisi dalam penggunaan bahasa sehingga ia mampu membedakan mana yang sharih (jelas), zahir, mujmal, hakikat dan majaz, umum dan khusus, muhkamat dan mutasyabihat, muthlaq dan muqayyad, nash dan maksudnya, dialek dan artinya, tidak mungkin berhasil difahami kecuali oleh orang yang sangat memahami bahasa Arab.[16]
Kata “dharaba” (memukul) dengan berbagai bentuknya, misalnya memiliki arti yang berbeda. “Idhrib bi ‘ashaka al-hajar” (   اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ ) dalam QS. Al-Baqoroh [2]:60, berarti “pukullah olehmu batu itu dengan tongkatmu”. Namun pada ayat lain, kata “dharaba” (ضرب   ) dalam QS. Yasin [36]:78, (    وضرب لنا مثلا) diartikan dengan “Dan Ia membuat perumpamaan bagi kami”. Di dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 26, juga ditemukan nada yang serupa , seperti berikut ;

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ (البقرة :26)

Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu[33]. adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah[34], dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasi’ (QS. Al-Baqoroh [2]: 26)

Pada ayat tersebut Allah mengungkapkan dalam bentuk fi’il mudhari (kata kerja masa yang akan datang), “Yadhribu” juga diartikan sebagai “membuat...”
Ada 4 komponen untuk memahami teks ayat dalam kontek kebahasaan. Pertama memahami kondisi bahasa dan rahasianya. Kedua mengetahui tradisi masyarakat Arab. Ketiga mengetahui kondisi orang-orang Yahudi dan Nasrani di Jazirah Arab waktu turunnya ayat. Dan keempat kemampuan pemahaman dan wawasan yang luas.[17]
Keempat penyebab kekeliruan dalam menafsirkan al-Qur'an adalah kurangnya memahami sumber tafsir, yaitu adalah ahlul kitab; orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hal ini terkait erat dengan kisah-kisah para Nabi yang diungkap dalam al-Qur'an sebagaimana juga dimuat di dalam kitab Taurat dan Injil. Kisah-kisah tersebut diletakkan dalam al-Qur'an sebagai ibrah (contoh pembelajaran) bagi manusia.[18] Oleh karena itu, para mufassir, seperti Ibn Katsir, banyak memuat kisah-kisah Bani Israil sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari penafsirannya, sehingga mengetahui dengan jelas maksud suatu ayat. Salah satu contoh, dalam al-Qur'an kisah tentang bani Israil tentang peristiwa  ;

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ * وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ  (البقرة :40-41)

Hai Bani Israil ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk). Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Aku-lah kamu harus bertakwa. (QS. Al-Baqoroh [2]: 40-41)

Masih banyak ayat-ayat yang ditampilkan al-Qur'an tentang kisah Bani Israil yang diungkap dalam beberapa surat. Seperti dalam QS. Al-Baqoroh [2]:67-74, tentang peristiwa pembunuhan keluarga kaya yang tidak memiliki keturunan, dan dibunuh oleh anak saudaranya. Peristiwa ini menghebohkan masyarakat Bani Israil, karena tidak diketahui pelakunya. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Musa agar mereka mencari sapi betina yang tidak memiliki cacat.[19]
Menurut Penulis, perlunya mengetahui  kisah-kisah irailiyat, karena terkait dengan kehidupan masyarakat ketika al-Qur'an diturunkan di Madinah yang banyak berceita tentang kehidupan Yahudi. Hal ini dimaksudkan untuk menjembatani pemahaman terhadap pesan-pesan al-Qur'an.

E.       Jihad dan Qital dalam Aspek Hak-hak Asasi Manusia
Fenomena yang terjadi di berbagai Negara Timur Tengah, dan wilayah Asia, khususnya di Indonesia, persoalan jihad sering diidentikan dengan perang fisik dengan mengorbankan banyak orang tanpa melihat siapa yang berperang dan siapa yang harus diperangi. Padahal dalam Islam, pemaknaan jihad tidak selalu identik dengan perang, meskipun ayat tersebut dihubungkan dengan kata “fisabilillah”.[20] Salah satu contoh hadits Nabi sebagai berikut ;

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ   : قُلْت يَا رَسُولَ اللَّهِ ، عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ ، هُوَ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ( رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ  

Dari Aisyah ra., berkata, “Aku bertanya,”Ya Rasulallah, apakah wanita wajib berjihad?”. Beliau menjawab, “Ya, (wajib) berjihad, tapi bukan berperang, yaitu jihad berhaji dan umrah”[21] (HR. Ibn Majah)

Jika memang, ada sebagian ulama yang menafsirkan ‘jihad’ dengan pemaknaan ‘al-qital’, al-gazwah, al-sariyyah, maupun ‘al-harb’, namun semuanya tidak lepas dari aturan dengan memperhitungkan aspek sosial dan kemanusiaan.
Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Terlepas, apakah ia seorang mu’min atau bukan, apakah ia beragama atau tidak, memiliki keinginan untuk melakukan kebaikan dan berkeinginan untuk hidup nyaman tanpa terusik oleh  berbagai ancaman (teror). Sebab keinginan seperti ini fitrah manusia yang universal. Dalam hal ini Nabi menyatakan ;

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: " مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ ،...." (رواه البخارى)

Dari Abi Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW. “ Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya...”[22]. (HR. Buchori).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda ;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم « الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ الرَّحِمُ  ... ». رواه الترمذى (قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.)

Dari abdullah ibn Amr berkata, bersabda Rasulullah SAW, “Para pengasih itu niscaya akan dikasihani oleh Yang Maha Pengasih (Allah). Kasihanilah makhluk Allah yang ada di bumi, niscya kalian akan dikasihani oleh (makhluk Allah) yang ada di langit (Malaikat)... “[23]. (HR. Turmudzi) 

Kedua hadtis tersebut menjadi dasar yang kuat, bahwa hak asasi manusia sangat dihargai dan dihormati dalam Islam. Menurut Arqoun bahwa acuan budaya asli bagi budaya yang didasarkan pada hak asasi manusia berasal dari al-Qur'an dan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW. Sarjana-sarjana terkemuka, juris-juris muslim, perwakilan-perwakilan, gerakan-gerakan dan aliran-aliran pemikiran Islam, mempersiapkan teks deklarasi Hak Asasi Manusia dan semua isi dari 23 pasal deklarasi ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur'an atau seleksi dari kompilasi hadits-hadits Sunni yang resmi.[24]
Terkait dengan jihad dan qital, hak-hak asasi manusia menjadi persoalan sangat penting dalam Islam yang wajib dilindungi. HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.  Gagasan HAM membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama  manusia.
Gerakan perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi manusia secara internasional dimulai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh Sidang Urnum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Januari 1948, dengan tujuan untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan umat manusia.[25] Namun jauh sebelum deklarasi tersebut, Islam sudah mendeklarasikan HAM ini kepada dunia.
Oleh karena itu, jihad dan qital dalam Islam tidak ditempatkan pada level pencitraan negatif  dengan cara membabi-buta tanpa aturan hukum yang berlaku. Istisyhad (bom bunuh diri dengan mencari kematian sebagai syahid) yang dikenal dengan bom bunuh diri dalam istilah kontemporer, bukanlah ajang jihad yang selaras dengan ajaran Islam. Karena tidak ada dalam ajaran Islam untuk melakukan bunuh diri demi kepentingan apapun. Apalagi mengatasnamakan agama.
Tentang hukum qishsash saja sebagaimana diungkap di dalam al-Qur'an Surat al-Baqoroh [2]:178, para ulama mengatakan bahwa haram hukumnya membunuh orang yang bukan sepantasnya mendapatkan hukuman. Misalnya orang yang tidak melakukan pembunuhan, tidak boleh mendapatkan hukuman hanya karena ada anggota keluarganya sebagai pembunuh.[26] Oleh karena itu, penurut Penulis, istisyhad adalah langkah keliru dalam berjihad. Selain dosa bunuh diri, juga dosa mengorbankan kematian orang-orang yang tidak pantas mendapat hukuman.
Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah menerangkan;

“Ada beberapa hal yang mengharuskan peperangan itu terhenti; (1) Para musuh atau sebagian dari mereka yang berperang itu telah menyatakan Islam, maka apa yang menjadi milik umat Islam juga milik mereka, baik haknya maupun kewajibannya; (2) mereka meminta perdamaian dengan menghentikan berperang, maka umat Islam wajib memenuhi keinginan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu perdamaian Hudaibiyah; (3) keinginan mereka untuk tetap memilih agamanya dengan jaminan membayar jizyah (upeti) sebagaimana umat Islam membayaz zakat, sebagai jaminan keamanan dalam beragama dan bermasyarakat; (4) mereka menyatakan kalah dalam peperangan dan menyerahkan harta ghanimah kepada umat Islam; (5) ada sebagian para musuh yang berperang meminta hidup aman dan damai, maka tuntutannya harus dipenuhi. Demikian pula, jika mereka ingin hidup di wilayah kekuasaan Islam”.[27]

Melihat pernyataan Sayid Sabiq, Penulis melihat bahwa jihad dan qital yang terjadi di Indonesia dengan mengatas namakan agama merupakan kesalahan interpretasi terhadap pesan jihad dan qital tersebut. Sebab menurut Penulis, jihad dan qital mempunya medan waktu tersendiri, dan dilakukan harus secara beretika. Sebagaimana tertuang dalam pidato-pidato para sahabat ; Abu Bakar maupun Umar ibn Khattab sebagaimana Penulis sampaikan di atas. Artinya bahwa istisyhad yang selama ini dianggap sebagai ibadah dengan mengatasnamakan agama oleh sekelompok orang, bukanlah ajaran Islam.
Konsep jihad dan qital merupakan suatu upaya untuk membela agama dan mempertahankan penindasan dari kaum yang lebih kuat. Ketika kebebasan beragama bagi umat Islam terganggu, dan eksistensi kemanusiaan tertindas. Al-Naisaburi memberi ulasan dalam menafsirkan QS. Al-Baqoroh [2]:190, tentang asbab nuzul ayat ini di Madinah, bahwa Rasulullah hanya memerangi orang-orang kafir yang  melibatkan diri dalam peperangan itu, beliau juga menahan diri untuk tidak memerangi orang yang tidak ikut dalam berperang dan juga tidak membunuh kaum wanita, orang tua jompo, para rahib dan kaum wanita, meskipun mereka ikut membantu musuh dalam melawan umat Islam.[28]

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)

Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain  atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Maidah [5]:32)

Menurut Al-Razi, membunuh seorang manusia tanpa sebab yang mengharuskan qishash atasnya, sebagaimana diungkap pada ayat di atas, adalah sama dengan membunuh banyak orang. Karena persoalan manusia merupakan persoalan yang cukup besar eksistensinya di dunia. Alasan yang dikemukakannya adalah karena manusia pada prinsipnya berasal dari satu jiwa, keturunan Adam yang berkembang biak dengan keaneka ragaman agama, budaya dan sebagainya.[29]
Kebebasan hak hidup manusia dilindungi dalam Islam sebagai sikap toleransi atas nilai-nilai kemanusiaan, sepanjang bukan dalam kontek kezaliman dan kemaksiatan. Toleransi yang diberikan dalam Islam adalah nilai-nilai kehidupan yang memiliki kemaslahatan bagi manusia. Salah satu contoh; bagaimana Rasulullah menghormati janazah Yahudi yang ketika itu melintasi Rasulullah dan para sahabatnya yang sedang duduk, tiba-tiba beliau berdiri.   Hal ini menimbulkan keheranan di antara sahabat-sahabatnya. “Ya Rasul, itu jenazah orang Yahudi?” Rasulullah SAW menjawab, “Bukankah dia juga manusia?” Dari hadist tersebut walaupun hanya mengambil intisarinya saja, kita dapat mengatakan Rasulullah SAW sangat menghargai kemanusiaan walaupun dengan orang yang berbeda agama dengannya.[30]
Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia adalah “khalifah”-Nya yang bertindak sebagai wakil untuk mengurus bumi. Manusia telah dimuliakan oleh Tuhan karena karena Tuhan menghendakinya seperti itu. Manusia dalam Islam dituntun oleh akhlak dengan akhlak Allah swt dan dengan meneladani akhlak Rasul. Humanisme yang berdasarkan Tauhid ini sangat kental dalam Islam. Islam membebaskan manusia dari perbudakan manusia oleh manusia dan oleh tuhan-tuhan palsu. Islam adalah agama yang mengandung etika dan moralitas.
Sayid Sabiq, dalam kontek interaksi sosial menyampaikan bahwa Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan. Karena itu, Islam hadir untuk membebaskan manusia dari berbagai teror yang membuat hidup manusia terganggu untuk melakukan berbagai aktifitas kehidupan. Jaminan kebebasan beragama, yang diberikan Islam kepada non muslim; pertama, tidak boleh memaksa agar mereka meninggalkan agamanya dan mengganti akidahnya; kedua, memberikan hak untuk penyebaran syiar agama mereka,  dan dilarang menghancurkan gereja dan salib; ketiga, Islam memperbolehkan apa yang dikonsumsi oleh mereka, juga boleh dikonsumsi oleh umat Islam, kecuali yang diharamkan oleh Islam; keempat, kebebasan untuk menentukan perkawinan, perceraian dan talak; kelima, menjaga kehormatan mereka dan menjaga hak-haknya.[31]

F.        Penutup
Islam sebagai agama yang membawa misi Rahmatan li al-Alamin, merupakan agama yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, bukan sebagai agama yang menakutkan. Bahasa jihad dan qital yang termaktub dalam al-Qur'an tidak ditafsirkan secara tekstual tanpa menghubungkan dengan ayat-ayat lain; maupun hadits-hadits Nabi yang berbicara tentang kemanusiaan.
Konsep jihad dan qital dalam Islam sarat dengan muatan akhlak yang menjunjung tinggi hak hidup setiap manusia, betapapun dengan segala perbedaan yang dimilikinya maupun yang diyakininya.








DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, (Dar al-Fikri al-Arabi, 1958)
al-Buchari, Muhammad Ismail, Shahih Buchari, (Mauqi wizarah al-Misriyah, tt.)
Al-Dzahabi, Husain, Al-Tafsir Wa Al-Mufassirun, Kairo: Maktabah Wahbah, 1988
al-Maragi, Ahmad Musthafa, Tafsir Maragi, Bairut : Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tt.
 al-Naisaburi, Nizham al-Din, Gharaib al-Qur'an wa Ragha’ib al-Qur'an, Mesir ; Syirkah Maktabah wa Mathba’ah al-Babi al-Halabi wa Auladihi, tt.
al-Razi, Abu Abdullah, Mafatih al-Ghaib, Bairut : Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tt.
al-Razi, Fakhruddin, Mafatih al-Ghaib, Maktabah Syamilah.
al-Sajastani, Abu Daud Sulaiman ibn Asy’ast ibn Ishaq, Sunan Abu Daud, Bairut: Maktabah al-Ashriyah Shaida, tt.
al-Thabari, Abu Ja’far, Jami al-Bayan fi Ta’wil al-qur’an, Muassasah al-Risalah, 2000
al-Turmudzi, Muhammad ibn Isa ibn Sauarah ibn Musa ibn al-Dhuhak, Sunan Turmudzi, Mauqi Wizarah al-Kutub al-Islamiyah, tt.
Arkoun, Muhammad (terj),  Rethingking Islam,  Lembaga Penterjemah dan Penulis Muslim Indonesia; Yogyakarta, 1996
Dananjaya, Hanvitra, Islam Agama kemanusiaan, diakses dari http://sosbud. kompasiana.com/ 2012/07/13/islam-agama- kemanusiaan-477550.html, pada hari Jumat, 20 September 2013
 Ibn Katsir, Tafsir al-Quran  al-Azhim, Dar Thayibah li al-Nasyri wa al-Tauzi, 1999
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Dar Ihya al-Kutub Al-Arabiyah, tt.
Islamwiki, Diyat, di akses dari http:// islamwiki. blogspot.com/2009/04/diyat. html, pada hari Senin, 16 September 2013
Kekeliruan dalam memahami jihad, diakses dari http://ramah. fh.unsri.ac.id /index. php/ posting/34, pada hari Senin, 16 September 2013.
Mulia, Muzdah, Makalah ; Hak Asasi Manusia, disampaikan pada Kuliah Program Studi S3, Konsentrasi  Ilmu Tafsir,  PTIQ Jakarta, tanggal 13 Mei 2013
Mustafa, Ibrahim (...et.al...), Mu’jam al-Wasith, (Majma’ al-Lughat, tt.
Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah,  Bairut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1977.
Sahabuddin,... (et.al),  Ensiklopedia al-Qur'an; Kajian Kosakata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007
Wikipidea, diakses dari, http://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali
   


[2] Ibid.
[3] Sahabuddin,... (et.al),  Ensiklopedia al-Qur'an; Kajian Kosakata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007),  Jil. I, hal. 395-396
[4] Ibid.
[5] Sahabuddin,... (et.al), ... hal.  779
[6] Abu Daud Sulaiman ibn Asy’ast ibn Ishaq al-Sajastani, Sunan Abu Daud, Bairut: Maktabah al-Ashriyah Shaida, tth), nomor hadits 2614, Bab ‘Du’a al-Musyrikin,  Jil. 3, hal. 37
[7] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah,  Bairut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1977, Cet. Ke 2, Jil. 2, hal. 642
[8] Abu Ja’far al-Thabari, Jami al-Bayan fi Ta’wil al-qur’an, Muassasah al-Risalah, 2000, jil. 3, hal. 563
[9] Sahabuddin,.. (et.al), ... hal. 779
[10] Kekeliruan dalam memahami jihad, diakses dari http://ramah. fh.unsri.ac.id /index. php/ posting/34, pada hari Senin, 16 September 2013.
[11]Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama. Menurut  Ibn Abbas, sebagaimana dikutip oleh Al-Razi dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud fitnah adalah kekufuran kepada Allah. Kekufuran disebut fitnah karena menimbulkan kekufuran sering menimbulkan kezaliman dan kerusakan di bumi. Oleh karena itu, kekufuran dianggap suatu perbuatan yang lebih besar dari fitnah yang menyebabkan kekekalan tersiksa di dalam neraka akibat dosa kufurnya. (Lihat, Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Maktabah Syamilah, Juz 3, hal. 144.
[12] Ahmad Musthafa al-Maragi, Tafsir Maragi, Bairut : Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1946,  juz 2, hal. 88
[13] Bulan-bulan yang diharamkan adalah bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab (lihat, Ibn Katsir, Tafsir al-Quran  al-Azhim, Dar Thayibah li al-Nasyri wa al-Tauzi, 1999, Cet. II, Juz 4, hal. 146
[14] Lihat, Ibn Katsir, Tafsir al-Quran  al-Azhim, hal. 148
[15]Islamwiki, Diyat, di akses dari http://islamwiki.blogspot.com/2009/04/diyat.html, pada hari Senin, 16 September 2013
[16] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Dar al-Fikri al-Arabi, 1958), hal. 380
[17] Husain Al-Dzahabi, Al-Tafsir Wa Al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1988), Jil. I,  hal. 45
[18] Husain Al-Dzahabi,  hal. 48
[19] Ibn Katsir, Tafsir al-Quran  al-Azhim, Juz 1,  hal. 294

[20] Lihat, Ibrahim Mustafa (...et.al...), Mu’jam al-Wasith, (Majma’ al-Lughat, tt.), Jil. 1, hal. 862
[21] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Dar Ihya al-Kutub Al-Arabiyah, tt.), Nomor hadits  2901, “Bab Jihad ala al-Nisa”,  juz 2, hal. 968.
[22] Muhammad Ismail al-Buchari, Shahih Buchari, (Mauqi wizarah al-Misriyah, tt.), nomor hadits 6018, Bab “Man Kana yu’minu billahi wa al-yaumi al-akhir”, Juz 20, hal. 133
[23] Muhammad ibn Isa ibn Sauarah ibn Musa ibn al-Dhuhak al-Turmudzi, Sunan Turmudzi, (Mauqi Wizarah al-Kutub al-Islamiyah, tt,),  Nomor hadits, 2049, Bab “Ma Ja’a fi rahmati al-muslimin”, Juz 7, hal. 383
[24] Muhammad Arkoun, (terj),  Rethingking Islam,  Lembaga Penterjemah dan Penulis Muslim Indonesia; Yogyakarta, 1996,  hal. 181-182
[25] Muzdah Mulia, Makalah ; Hak Asasi Manusia, disampaikan pada Kuliah Program Studi S3, Konsentrasi  Ilmu Tafsir,  PTIQ Jakarta, tanggal 13 Mei 2013
[26] Ath-Thabari, Juz 3, hal. 357
[27] Sayid Sabiq, Juz 2, hal. 658
[28] Nizham al-Din al-Naisaburi, Gharaib al-Qur'an wa Ragha’ib al-Qur'an, Mesir ; Syirkah Maktabah wa Mathba’ah al-Babi al-Halabi wa Auladihi, tt. ), Juz 2, hal 141
[29] Lihat, Abu Abdullah al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut : Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tt., Juz 11, hal. 344
[30] Hanvitra Dananjaya, Islam Agama kemanusiaan, diakses dari http://sosbud. kompasiana.com/ 2012/07/13/islam-agama- kemanusiaan-477550.html, pada hari Jumat, 20 September 2013
[31] Sayid Sabiq, Juz 2, hal. 604