Jumat, 01 Juli 2011

ISLAM SEBAGAI AGAMA RAHMAH

Oleh : Hasan Luthfy Attamimy, M.A[1]

Pendahuluan

            Sejak bom Bali meledak pada tahun 2002 sampai sekarang (2011) di Cirebon, dan maraknya pencucian otak oleh sekelompok orang yang merekrut para remaja khususnya, tentu membuat kita prihatin. Fenomena ini telah menggiring Islam dan umatnya  sebagai  ancaman. Bukan saja non muslim yang merasa resah, tetapi juga umat Islam pada umumnya merasa dirugikan oleh ulah sekelompok orang yang berjihad dengan mengatasnamakan Islam. Hal ini berdampak pada lahirnya kecurigaan universal dan global. Kecurigaan universal adalah sikap saling curiga di antara umat Islam atau non muslim terhadap mereka yang dianggap asing dan berbeda, baik dalam amalan ubudiyah maupun konsep pemikiran. Kecurigaan  global adalah sikap antipati  terhadap orang yang memiliki nama-nama yang berbau ke arab-araban yang nampak kental dengan budaya asing, khususnya dalam berpakaian ala Afganistan, atau Timur Tengah. Bahkan ketika masuk ke Negara lain, (nama yang tercantum pada paspor), maka yang bersangkutan diintograsi  terlebih dahulu sebelum meninggalkan Bandara.
            Lebih parah lagi, saat ini kecurigaan itu  dialamatkan ke forum-forum pengajian remaja dan mahasiswa seperti Rohis (Rohani Islam) yang dianggap sebagai basis pencucian otak untuk membentuk generasi yang ekstrem-radikal yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Benarkah?. Namun di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar anak-anak mereka bisa mengaji dan belajar ilmu agama, sehingga mereka memiliki kesalehan ubudiyah dan kesalehan sosial di masa depan.
            Kalimat “ekstrim[2] -radikal[3]” sering dijadikan alat untuk menjatuhkan citra Islam. Radikalisme adalah suatu kelompok ekstrim yang menghendaki kebangkitan islam modern. Karena radikalisme islam di sini berdasarkan dua alasan : pertama, merupakan fenomena ideologis, yang pendekatannya melalui pemusatan makna ideologis, dan mengesampingkan konteks sosial. Bardasarkan ini, radikalisme islam adalah ideologi islam radikal. Kedua, menunjukkan karakteristik tertentu dari sejumlah doktrin, kelompok dan gerakan. Mereka  membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama. Kolompok ini menganggap dirinya benar dan mereka yang tidak sama diklaim salah. Kolompok radikalisme biasanya sangat dekat dengan literalis (kaum wahabi), sehingga radikalisme islam juga disebut dengan wahabi radikal , akan tetapi juga perlu diketahui bahwa radikalisme tidak hanya dimiliki satu golongan tapi juga golongan yang lain.[4]
Persoalan ini melahirkan wajah Islam tercoreng di masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Bahkan merugikan umat Islam itu sendiri. Benarkah Islam mengajarkan kekerasan (radikalisme)?,  Apakah terjadi kesalahan interpretasi terhadap teks-teks al-Qur’an dan al-Hadits?, Dan bagaimana upaya kita untuk mengembalikan citra Islam dan umatnya?

Pendangkalan Citra Islam

            Seiring dengan perjalanan waktu, berbagai kepentingan saling tarik menarik antar kelompok dengan mengatasnamakan Islam. Islam dijadikan alat untuk memperoleh simpati dari masyarakat hanya untuk kepentingan kekuasaan maupun pamor demi mempertahankan jatidiri. Konsep pemikiran yang menitikberatkan pada jihad disalah tafsirkan tanpa melihat rambu-rambu yang telah diatur dalam Islam.   Dan lebih prihatin lagi, konsep jihad menjadi sebuah doktrin dengan makna perang melawan orang-orang  yang berbeda dengan kelompoknya. Kata “kafir” dijadikan legalitas hukum untuk menghalalkan darah saudaranya sendiri.  Pemaknaan “kafir” dipersempit hanya karena perbedaan konsep, ide, atau manhaj yang mereka miliki. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis yang membabi buta tanpa memperhitungkan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat umum.
            Persoalan ini menuai image di masyarkat, terlebih bagi dunia yang telah memunculkan vonis “Islam” sebagai agama teroris. Hal ini bisa dilihat, ketika terjadi beberapa kali bom di beberapa lokasi telah melahirkan respons negative di masyarakat, bahkan dunia internasional. Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 dan telah menewaskan puluhan warga Negara asing dipandang sebagai pencemaran nama baik bangsa dan juga umat Islam Indonesia secara umum. Menyusul Mariot yang terjadi dua kali, menambah rangkaian kesan negative terhadap umat Islam, karena dilakukan oleh sekelompok umat Islam yang radikal. Dan masih banyak peristiwa serupa di negeri ini, malah yang terakhir terjadi di Cirebon pada saat umat Islam sedang menunuaikan ibadah Jum’at. Oleh orang yang bersangkutan, (yang menyebut dirinya seorang mujahid), menyatakan bahwa masjid tersebut dianggap sebagai masjid Thagut. 
            Rangkaian peristiwa di atas sesungguhnya telah mencemarkan nama  izzah Islam sebagai agama rahmah, yaitu agama yang menekankan kasih sayang, toleran dan menawarkan kemerdekaan hak hidup kepada setiap manusia di muka bumi.   
            Hal ini berdampak kepada para da’i, muballig, penceramah, khutoba dan para pemimpin majlis-majlis taklim sebagai individu atau lembaga yang dicurigai. Mereka yang dengan ikhlas menjunjung nilai-nilai Islam melalaui dakwahnya untuk menghidupkan masyarakat yang berakhlak mulia dan membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan bangsa, ternyata harus menerima getahnya, hanya karena ulah segelintir orang-orang yang radikal.

Islam Rahmatan lil ‘alamin

            Pada tahap awal Islam diproklamirkan oleh Rasulullah SAW.,  masyarakat Arab menganggapnya sebagai biang keladi kekacauan yang meruntuhkan eksistensi mereka; baik strata sosial pemimpinnya maupun tradisi kehidupan yang berlangsung ratusan tahun. Islam dianggap sebagai agama asing yang mengancam kedudukan mereka[5]. Sebagaimana Nabi katakan “Islam datang sebagai agama yang asing, dan nanti kelak akan menjadi asing”(HR. Muslim).[6]
            Kendati asing, dalam perjalanannya Islam terus mengalami peminat yang kian hari kian berkembang[7], terutama dari kalangan dhua’fa dan masyarakat yang tidak memiliki status sosial terhormat. Hal ini tidak lepas dari peran Nabi sebagai tokoh sentral spiritual sekaligus pemimpin masyarakat yang sarat dengan akhlak mulia. Dengan motto “Rahmatan lil ‘alamin”[8], Islam menjadi agama yang digandrungi sekaligus disegani oleh semua lapisan masyarakat.  Motto “Rahmatan lil ‘alamin”  terwujud  dalam prilaku Nabi terhadap semua masyarakat tanpa memandang perbedaan strata dan status sosial yang ada. Menurut  Muhammad Amin al-Syanqithy, dalam Tafsir Adhwa’ al-Bayan mengatakan  bahwa memang Rasulullah SAW ditugaskan untuk membentuk prilaku manusia  yang mulia dalam semua dimensi kehidupannya sebagaimana diperintahkan al-Qur’an.[9] Karena itulah Nabi menyatakan ;

عن أبى حازم عن أبى هريرة قال قيل يا رسول الله ادع على المشركين قال إنى لم أبعث لعانا وإنما بعثت رحمة ) رواه مسلم

Dari Abi Hazim dari Abi Hurairah berkata, (Nabi) ditanya, “Ya Rasulallah, abaikan orang-orang musyrikin”. Ia menjawab, “Aku bukan diutus sebagai pelaknat (pengutuk), tapi aku diutus sebagai rahmat” (HR. Muslim)[10]
           
            “Akhlak yang agung”, demikian diungkap dalam al-Qur’an, sebagai model dakwah islam yang digunakan oleh Nabi, bukan dengan cara kekerasan dalam berbagai bentuknya.

 öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# (     (ال عمران : 159)

Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran [3];159)

            Itulah sebabnya para ulama berpendapat bahwa ada hubungan yang integral antara rahmatan lil alamin dengan nama Islam sebagai agama. Artinya, bahwa Islam sebagai agama yang mengajarkan kepatuhan dan  ketaatan kepada Tuhan,  harus diaplikasikan dan disampaikan dengan pesan rahmah (kasih sayang), sebagaimana al-Qur’an menyebutnya “Mau’izhah hasanah” (موعظة حسنة). Sehingga Islam tidak divonis sebagai agama yang menakutkan oleh siapa pun.

Transformasi  Rahmatan lil’alamin

            Salah satu kekeliruan kita adalah tidak pernah menggali ajaran Islam dari semua sisi. Hal ini bisa menyebabkan lahirnya interpretasi yang salah dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan al-Hadits. Kesalahan pemahaman terhadap nash-nash tersebut juga dikarenakan tidak didukung oleh disiplin ilmu yang lain, seperti penguasaan bahasa Arab, nahwu-sharf,  ilmu al-Qur’an (ulum al-Qur’an); ilmu al-Hadits (ulum al-hadits), fiqh-ushul fiqh dan sebagainya. Sehingga dalam membuat istinbath (pengambilan) hukum menghasilkan keputusan terpenggal.
            Berangkat dari semua itu, nash-nash al-Qur’an maupun hadits ditafsirkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan sosio-cultural (budaya masyarakat); asbab al-nuzul maupun asbab al-wurud. Meskipun tidak semua nash memiliki hal tersebut. Namun jika ditinjau dari gerakan dakwahnya dan hukum yang ada di dalam al-Qur’an maupun al-hadits termuat sebab-sebab lahirnya nash tersebut.
            Ketika nash-nash tersebut  difahami oleh yang baru mengenal Islam maupun oleh orang yang tidak memahami perangkat disiplin ilmu penunjang,  maka kemungkinan yang terjadi adalah fanatisme yang bebas norma, yang membuatnya menjadi ekstrim. Klaim-klaim kebenaran hanya ada dipihaknya, sedangkan yang berbeda dengannya divonis salah. Bagi mereka, “Salah” yang ada di pihak lain dianggap menyalahi ajaran islam. Menyalahi ajaran Islam, bagi mereka dianggap bid’ah, dan bid’ah adalah sesat, kesesatan adalah neraka.
            Kepeduliah para ulama dalam upaya untuk meluruskan pemahaman terhadap al-Qur’an maupun al-Hadits dengan membuat rumusan-rumusan, norma-norma atau kaidah-kaidah hukum, perlu diperhatikan. Sehingga tidak terjadi kesalahan interpretasi terhadap nash-nash umum yang ditawarkan al-Qur’an maupun al-Hadits. Nash-nash umum yang bersifat kondisional  diperlukan daya akal dalam menggali persoalan yang belum muncul pada masa itu, namun terjadi saat ini,  tanpa mengesampingkan pendapat para ulama.
Dalam konteks istinbath hukum, ketika nash tidak ditemukan baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi, maka para ulama menggunakan beberapa model untuk menentukan hukum ; 1) ijma’ ( الاجماع ); 2) Qiyas (   القياس  ); dan  3)  Istidalal. Isitidlal adalah mencari suatu dalil (argument) atas suatu persoalan yang tidak dijumpai dalam ketentuan syara’ (al-Qur’an dan Hadits), dan tidak pula dijumpai dalam Ijama dan Qiyas.
Ada tiga jenis istidlal yang umum dijadikan pengambilan hukum ; (a). Istihsan  (   الاستحسان); (b) al-Mashlahat al-Murasalah (  المصلحة المراسلة);  (c) Istishhab (  الاستصحاب).  Semua metode tersebut memiliki syarat masing-masing[11]. Perangkat tersebut sangat diperlukan guna mkenjawab tawaran al-Qur’an yang bersifat global (ayat mutasyabihat). Ayat-ayat mutasyabihat ini pada prinsipnya merupakan  ketentuan yang bersifat kondisional untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan manusia. Itulah sebabnya, para pemikir studi Islam seperti Dr. Abdullah al-Faqih mengatakan, “Islam selalu sesuai di setiap  zaman dan tempat” (الإسلام يصلح في كل زمان وكل مكان)[12]
Sebagaimana penulis ungkapkan di atas, bahwa kurangnya pemahaman kebahasaan dan keringnya pengetahuan tentang keislaman, menyebabkan kita memahami hadits secara tekstual,  tidak kontekstual. Satu  contoh ingin Penulis kemukakan hadits Nabi untuk dipahami;

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تدخلون الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أولا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم ؟ أفشوا السلام بينكم (رواه مسلم)

Dari Abi Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW., “Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian (disebut) tidak beriman kecuali kalian saling mencintai. Tidakkah aku menunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan, maka kalian akan saling mencintai?, (yaitu) sebarkan salam di antara kalian. (HR. Muslim)[13]

  عن عبد الله بن عمرو أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم أي الإسلام خير ؟ قال ( تطعم الطعام وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف )

Dari Abdullah ibn Umar bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “(Ajaran) Islam yang bagaimana yang terbaik?”. Ia menjawab, “Engkau memberi makanan dan menyampaikan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang belum engkau kenal”. HR. Buchori (Muttafaq ‘Alaih)[14]

Imam Turmudzi menjelaskan bahwa ketika Rasulullah datang di Madinah, semua orang menyambutnya. Dan yang pertama kali terucap dari lisan Rasulullah adalah pernyataan hadits pertama,”….. sebarkan salam (kedamian) di antara kalian”. [15] Sedangkan pada hadits kedua adalah keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu yang terbaik menurut ajaran Islam, maka jawaban Rasulullah adalah membacakan “Salam” kepada orang yang dikenal maupun kepada mereka yang tidak dikenal.
Perlu penulis kemukakan, pada kedua hadits di atas terdapat kata “salam” artinya damai. Pemaknaan kata tersebut tidak cukup diterjemahkan secara tekstual (harfiyah) dengan mengucapkan “Assalamu ‘alaikum….”. Tetapi harus diinterpretasikan dalam bahasa kontekstual, “Apa sebenarnya pesan hadits di atas?”. Bahasa salam pada hadits di atas pada hakikatnya merupakan pesan moral sebagai perintah untuk menciptakan hubungan manusia yang kondusif, damai, aman dan sejahtera, tanpa ada yang merasa hidupnya  terancam (terror). Sehingga semua aktifitas kehidupan berjalan normal dan berkembang menjadi masyarakat yang berperadaban. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Nabi dalam hadits lain.

عن عامر قال سمعت عبد الله بن عمرو يقول : قال النبي صلى الله عليه و سلم المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه (رواه البخارى)

Dari Amir berkata, Aku mendengar Abdullah ibn Umar berkata, Bersabda Rasulullah SAW., “Seorang muslim adalah orang yang (mampu) menyelamatkan    dari (perbuatan) lidah dan tangannya. Dan seorang muhajir adalah orang yang mampu menjauhi larangan Allah. (HR. Buchari).[16]

Hadits ini merupakan statemen Rasulullah yang menyatakan bahwa seorang muslim adalah orang mampu menjaga kehidupan orang lain dari tindak kejahatan, baik kekerasan psikis (lisan) maupun pisik (tangan). Artinya, tidak dibenarkan dakwah islam dilahirkan dengan cara kekerasan, dan hal ini bertabrakan dengan nash al-Qur’an.[17]
Oleh karenanya, umat Islam -kita khususnya, pen- perlu kembali menggali ajaran Islam tanpa mengabaikan karya-karya ulama untuk dijadikan referensi, sehingga tidak terjadi kesalahan interpretasi  dalam membuat istinbath hukum, yang melahirkan muslim ekstrim-radikal, atau menjadi liberal tanpa dasar.

Upaya Mengembalikan Citra Islam

            Adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk mengembalikan citra Islam di masyarakat. Kesan Islam sebagai agama Rahmatan lil alamin harus dikedepankan melalui prilaku setiap muslim yang tasamuh (toleran) dan istiqomah (konsisten), betapapun terjadi perbedaan.
Hemat penulis, sepanjang bumi ini masih dihuni oleh manusia, maka perbedaan itu mutlak ada. Hal ini sebagai konsekuensi dari perjalanan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian kehidupan menjadi dinamis dan melahirkan manusia yang kaya dengan pengalaman, dewasa dan berperadaban.[18]
Untuk mengembalikan citra Islam pada kedudukannya, ada beberapa hal, yang menurut penulis untuk diimplemantasikan  ;
1.      Sebagai khalifah -dalam bahasa al-Qur’an- manusia berperan untuk mengukir kehidupan dunia ini dengan berbagai bentuk kemaslahatan; lahiriyah maupun batiniyah (dunia dan akhirat). (QS. Al-Baqoroh [2]:30).[19] Untuk menciptakan kemaslahatan tersebut manusia harus memiliki pengetahuan yang cukup agar mampu menerjemahkan berbagai fenomena dengan baik dan benar; baik yang menyangkut aspek spiritual manupun aspek material. Ilmu pengetahuan juga  merupakan instrument untuk mengasah jiwa manusia sehingga memiliki peradaban yang mulia.(QS. Al-Mujadilah [58];11).
2.      Menyadari bahwa kemajemukan dengan aneka keberadaannya merupakan anugerah Allah yang sangat berharga. Sebab Dia Yang Maha Sempurna telah men-setting kehidupan ini dengan sempurna agar terjadi keseimbangan. Dan itulah keadilan Allah.

ô`ÏBur ¾ÏmÏG»tƒ#uä ß,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ß#»n=ÏG÷z$#ur öNà6ÏGoYÅ¡ø9r& ö/ä3ÏRºuqø9r&ur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy tûüÏJÎ=»yèù=Ïj9 ÇËËÈ  
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.(QS. Al-Rum [30];22)

öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.  (QS. Al-Maidah [5];48)

3.      Bersikap mulia yang mengacu pada akhlak Rasulullah SAW, dalam bertutur kata, berfikir dan berprilaku. Karena ini merupakan media yang cukup handal untuk mengembalikan citra Islam (QS. Ali Imran [3];159)
4.      Membangun kepedulian sosial sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Ini bagian dari dakwah islamiyah bil hal yang integral dengan akhlak mulia. Kepedulian sosial ini tidak memperhitungkan level strata dan status sosial masyarakat. Karena multi cultural sebuah kemutlakan yang ada dalam lingkaran kehidupan yang saling mempengaruhi. (QS. An-Nisa’ [4]; 36-37)
5.      Menghidupkan ukhuwah Islamiyah terhadap semua makhluk Allah. Sebab pengertian ukhuwah islamiyah artinya membangun rasa persaudaraan antar manusia dengan nilai-nilai islam. Pengertian ini jangan dipersempit dengan pemaknaan terbatas pada komunitas muslim. Dalam khazanah Islam dikenal dengan istilah, ukhuwah fillah (persaudaraan seagama), ukhuwah nasabiyah (persaudaraan seketurunan), ukuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa), dan ukhuwah sya’biyah (persuadaraan berbangsa) yang masing-masing memiliki hak dan kewajibannya dalam islam. Semuanyanya harus dibangun dalam bingkai ukhuwah islamiyah.

Penutup

            Sebagai masyarakat muslim harus memiliki kewajiban untuk  menciptakan suasana aman dan damai dengan mengedankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Tasamuh yang berakar pada pola istiqomah, menurut penulis, merupakan salah satu jawaban untuk mengembalikan citra Islam dan umatnya, sehingga tidak ada lagi image “islam agama kekerasan yang menakutkan”.
            Islam sebagai agama rahmatan lil alamin harus membumi di tengah masyarakat tanpa melihat segala bentuk perbedaan. Sebab ketika kita membuat perbedaan sebagai ukuran dalam membangun tatanan sosial kemasyarakatan, sesungguhnya kita telah terjebak dalam kemunafikan terhadap pengamalan ajaran Islam.  Boleh jadi masuk pada nash apa yang disebut oleh al-Qur’an “ Yu’minu biba’dhin wa Yakfuru biba’dhin” (  يؤمن ببعض ويكفر ببعض ), beriman pada sebagian al-Qur’an dan mengingkari pada sebagiannya lagi. (QS. An-Nisa [4]: 150). Wallahu ‘alam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA


Abu Zahrah, Muhammad,  Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikri al-Arabi, 1996.
Al-Bagdadi, Abu  al-Hasan Ali ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Habib al-Basri,  Tafsir al-Mawardi al-Naktu wa al-Uyun, Mauqi’ al-Tafsir, tth.
Al-Buchori al-Ja’fi, Muhammad ibn Ismail Abu Abdillah,  Jami’ al-Shahih al-Muchtashar,  Bairut; Dar ibn Katsir al-Yamamah, 1987,  jil. Ke-1. 
Al-Faqih, Abdullah,  al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,  tth., jil. Ke-27.
Al-Naisaburi,  Abu Husain Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi,  al-Jami al-Shahih Muslim, Bairut; Dar al-Afaq al-Jadidah, tth., Jil. 1
Al-Syanqithy, Muhammad Amin,  Tafsir Adhwa’ al-Bayan, tpn., tth., jil. 4
Al-Thabari, Abu Ja’far,  Tafsir al-Thabari Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Muassasah al-Risalah, 2000
Al-Turmudzi al-Salmi, Muhammad Isa Abu Isa,  al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Turmudzi , Bairut; Dar Ihya al-Turast al-Arabi, tth., jil. Ke-4
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta; Balai Pustaka, 1995, Cet. Ke-2
Haikal,  Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta; Litera Anrar Nusa, 1988, Cet. Ke- 22
Imaba Surabaya, Radikalisme Dalam Islam” {Studi Pemikiran Justifikasi Agama Sebagai Pembenaran Tindakan}, diakses dari http;www. Blogspot. Tanggal 13 Mei 2011
             


[1] Makalah ini disampaikan dalam Kuliah Umum Majlis Taklim Mushalla al-Ikhlas, pada hari Sabtu, 11 Juni 2011
[2] Kata “Ekstrem” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  diartikan sebagai 1) paling ujung, paling keras, paling tinggi dan sebagainya; 2) sangat keras dan teguh; fanatik  (Lihat :Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta; Balai Pustaka, 1995, Cet. Ke-2, hal. 255)
[3] Sementara kata “radikal” diartikan sebagai; 1) secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); 2) amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan dan sebagainya. Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastic (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,  Ibid, hal 808)
[4] Imaba Surabaya, Radikalisme Dalam Islam” {Studi Pemikiran Justifikasi Agama Sebagai Pembenaran Tindakan}, diakses dari http;www. Blogspot. Tanggal 13 Mei 2011
[5] Lihat, Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta; Litera Anrar Nusa, 1988, Cet. Ke- 22, hal. 104-105
[6]Abu Husain Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami al-Shahih Muslim, Bairut; Dar al-Afaq al-Jadidah, tth., Jil. 1 hal. 90
[7] Lihat, QS. Al-Nashr [110];2.
[8] Lihat, QS. Al-Anbiya [21]:107.
[9] Muhammad Amin al-Syanqithy, Tafsir Adhwa’ al-Bayan, tpn., tth., jil. 4,  hal. 319
[10] Muslim, Op.cit, jil. 8, hal. 24
[11]Lihat,  Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikri al-Arabi, 1996, hal. 212-295
[12] Lihat, Abdullah al-Faqih, al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,  tth., jil. Ke-27, hal. 34
[13] Muslim, op.cit. jil. Ke-1, hal. 74
[14] Muhammad ibn Ismail Abu Abdillah al-Buchori al-Ja’fi, Jami’ al-Shahih al-Muchtashar,  Bairut; Dar ibn Katsir al-Yamamah, 1987,  jil. Ke-1, hal. 19 (diriwayatkan pula oleh para ahli hadits lainnya dengan teks yang sama.
[15] Lihat, (Sunan Turmudzi,) ; Muhammad Isa Abu Isa al-Turmudzi al-Salmi, al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Turmudzi , Bairut; Dar Ihya al-Turast al-Arabi, tth., jil. Ke-4, hal.  652
[16] Buchori, op.cit., jil. Ke-5, hal. 2379
[17] Lihat, QS. Al-Nisa [4] ; 36 dan 86, lihat pula Tafsir al-Thabari,  hal 84 dan 91
[18] Lihat, Abu Ja’far al-Thabari, Tafsir al-Thabari Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Muassasah al-Risalah, 2000,  hal. 116
[19] Lihat, Abu  al-Hasan Ali ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Habib al-Basri al-Bagdadi, Tafsir al-Mawardi al-Naktu wa al-Uyun, Mauqi’ al-Tafsir, tth., hal. 6